HEADLINE

Latest Post
Loading...

12 Mei 2025

Tindak Hakim Sendiri: Cermin Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Sistem Hukum

Foto: Pixabay.com

www.lpmalkalam.com- Fenomena tindak hakim sendiri atau eigenrichting semakin sering menjadi sorotan di Indonesia. Tindakan ini terjadi ketika masyarakat mengambil alih peran penegak hukum dengan menghakimi, menghukum, bahkan melakukan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan, tanpa melalui proses hukum yang sah. Di balik maraknya aksi seperti ini, tersimpan persoalan mendasar yaitu  ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang dianggap lamban dan tidak adil.

Ketidakpercayaan terhadap sistem hukum menjadi faktor utama munculnya tindakan main hakim sendiri. Masyarakat merasa aparat penegak hukum gagal dalam menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa aman. Ketika kejahatan marak terjadi dan pelaku tidak segera diproses, masyarakat cenderung mengambil tindakan sendiri dengan dalih untuk menimbulkan efek jera atau mencegah kejahatan serupa terulang. Dalam situasi massa yang besar, pelaku tindak hakim sendiri merasa aman dari jeratan hukum karena sulit diidentifikasi secara individual.

Tindakan main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda, tetapi juga merusak kredibilitas sistem hukum. Fenomena ini mengancam stabilitas sosial, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan merongrong kewibawaan negara. Di sisi lain, maraknya aksi ini juga memperlihatkan lemahnya pendidikan hukum di masyarakat, sehingga mereka tidak memahami hak, kewajiban, dan risiko hukum dari tindakan tersebut.

Kasus penganiayaan terhadap bocah yang dituduh mencuri, pembakaran properti milik terduga pelaku kejahatan, hingga pengeroyokan oleh massa merupakan potret nyata dari fenomena ini. Kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan sudah menjadi gejala sosial yang meluas dan berulang.

Mengatasi fenomena ini memerlukan upaya komprehensif. Perlu ada reformasi sistem hukum agar lebih responsif, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat. Selain itu, edukasi hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum dan bahaya tindakan main hakim sendiri. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eigenrichting juga harus dilakukan untuk menegaskan bahwa keadilan hanya boleh ditegakkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Referensi :

https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/2168/1244/4990

https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/744/384/1344

https://www.penasihathukum.com/sebuah-pelanggaran-hukum-ini-5-contoh-tindakan-main-hakim-sendiri

https://kolom.espos.id/hentikan-main-hakim-sendiri-2038925

https://www.kompasiana.com/muhammaddahron2351/67a6f22ec925c45f2811e032/fenomena-main-hakim-sendiri-apa-yang-salah-dengan-sistem-hukum-kita?page=2&page_images=1

Penulis: Ismi Sayyidina Lubis

Editor: Zuhra

banner
Latest
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnaslis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0831 6327 5415 (Pimpinan Umum) 082365083003 (Pimpinan Redaksi) 085262278755 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.