![]() |
Foto: Tiara Khalisna |
Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat UIN SUNA, Dr. Taufiq, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini diambil untuk mengakomodasi mahasiswa yang saat ini sedang menjalani proses interaksi dan pembelajaran di lapangan kerja yang bersamaan dengan masa perkuliahan.
“Pengabdian masyarakat melalui KPM berbeda dengan program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan On the Job Training (OJT). Pengabdian itu bukan sekadar mencari ilmu seperti pada PPL dan OJT. KPM memberikan kompetensi ilmu yang langsung diterapkan kepada masyarakat, bukan ilmu per jurusan atau ilmu lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Taufiq menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran juga disebabkan oleh kondisi di lapangan, di mana sebagian mahasiswa sedang melakukan PPL atau OJT. “Ada fakultas yang terlambat melaksanakan OJT, sementara fakultas lain memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang berdampak pada sistem pengambilan mata kuliah. Hal ini mengganggu kelancaran proses akademik sehingga perlu adanya kelonggaran waktu pendaftaran KPM,” jelasnya.
Perpanjangan ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan pada model KPM reguler, mandiri, internasional, serta rekognisi. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat lebih leluasa dalam mempertimbangkan dan memilih model KPM yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.
Dr. Taufiq menambahkan, “Harapannya, melalui perpanjangan ini, target visi kampus dalam aspek kuantitatif dapat tercapai, yaitu 80% mahasiswa dapat mengikuti program pengabdian kepada masyarakat. LPPM berkomitmen menempatkan kampus sebagai solusi nyata bagi masyarakat melalui program ini.”
Reporter: Putri Ruqaiyah dan Tiara Khalisna
Penulis: Aprilia Fira Purnama
Editor: Putri Ruqaiyah