Portal Berita Al-Kalam

Mahasiswa Mengeluh Soal Hewan Lembu Berkeliaran di Kampus, Kabag ULA UIN SUNA Sampaikan Aksi yang Tengah Dilakukan

Foto: Qurrata A'yuni www.lpmalkalam.com -  Menanggapi keluhan mahasiswa terhadap hewan ternak lembu disertai kotorannya yang berada di l...

HEADLINE

Latest Post

30 Juli 2025

Resmi Diluncurkan 17 Agustus 2025, Payment ID Jadi Sistem Pembayaran Nasional: Solusi Digital atau Ancaman Privasi?



Foto: CNN Indonesia

www.lpmalkalam.com- Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID, sebuah sistem pembayaran nasional yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 17 Agustus mendatang. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi keuangan digital. Namun, keberadaannya juga menimbulkan kekhawatiran terkait privasi data pengguna. Dengan kemampuan untuk melacak riwayat transaksi, Payment ID diharapkan dapat mencegah praktik penipuan dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan. Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana data pribadi masyarakat akan terlindungi dalam sistem ini.

Peluncuran Payment ID yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi sorotan utama dalam dunia keuangan digital. Sistem ini, yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, bertujuan untuk mengintegrasikan data keuangan masyarakat menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Melalui Payment ID, BI berharap dapat memantau seluruh transaksi keuangan secara real-time, mulai dari pemasukan dan pengeluaran, hingga aktivitas yang berisiko seperti perjudian daring dan pinjaman ilegal.

Akan tetapi, di balik berbagai manfaat yang ditawarkan, muncul kekhawatiran yang serius mengenai perlindungan data pribadi. Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana data mereka akan dikelola dan diamankan. Bank Indonesia menegaskan bahwa akses terhadap data yang terhubung dengan Payment ID hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data, serta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Meski begitu, sebagian masyarakat tetap meragukan keamanan data mereka dalam sistem yang terintegrasi ini.

Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menjelaskan bahwa Payment ID akan berfungsi sebagai alat autentikasi dan identifikasi profil pengguna dalam sistem pembayaran. Dengan sistem ini, lembaga keuangan dapat menilai profil calon nasabah secara lebih menyeluruh. Namun, hal ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seiring dengan semakin dekatnya waktu peluncuran, diskusi mengenai Payment ID semakin menghangat. Berbagai pihak menyampaikan pandangannya terkait upaya menyeimbangkan inovasi digital dengan perlindungan hak privasi warga negara. Masyarakat diharapkan dapat memahami secara menyeluruh implikasi dari penerapan sistem ini sebelum diimplementasikan secara luas.


Penulis: Aprillia Fira Purnama

Editor: Putri Ruqaiyah

29 Juli 2025

Influencer Digital: Peluang Karir atau Ilusi Gaya Hidup Anak Muda di Era Teknologi?

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com- Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan tidak dapat dipungkiri kemajuannya telah menghasilkan peningkatan dalam agensi pemasaran. Tidak heran, profesi influencer saat ini digandrungi anak muda sebagai sebuah pilihan karir.

Dikutip dari hasil riset Tirto.id dan Jakpat, menurut Tania, narasumber sekaligus pelajar SMA asal Bogor, influencer merupakan peluang karir yang menjanjikan di masa depan. Dengan modal ponsel pintar untuk menyunting konten, ia merasa siapapun kini bisa jadi influencer. Meski demikian, Tania mengaku keinginannya memang masih jauh dari tujuan. Pasalnya, dia menilai, dengan followers di Instagram dan TikTok pribadinya yang masih di bawah angka lima ribu, masih sulit baginya untuk dilirik jenama ternama. 

"Sejujurnya, kalau mau hasilin uang dari influencer ya kerja samanya sama brand yang udah gede-gede, tapi aku masih belum sampai sana deh," ujarnya.

Mayoritas responden mengaku ingin menjadi influencer utamanya karena jam kerja yang fleksibel, di atas alasan finansial. Namun, masih banyak juga responden juga percaya profesi influencer adalah karir yang menjanjikan secara finansial. Hal itu tampaknya tercermin dari pandangan bahwa influencer mampu membuka peluang kerja sama dengan berbagai jenama ternama. Sebanyak 66,48% dari 1.250 responden usia 16–45 tahun mengakui sangat ingin dan tertarik menjadi seorang influencer.

Tak hanya itu, kebanyakan responden survei (69,39%) juga mengaku mengikuti (mem-follow) akun influencer di media sosial. Tipe influencer fashion dan kecantikan (47,26%) serta influencer keuangan (45,63%) menjadi yang paling banyak diikuti responden di media sosial. Mayoritas responden yang mengikuti influencer fashion dan kecantikan adalah perempuan, sebaliknya, influencer keuangan banyak diikuti oleh laki-laki.

Kehadiran influencer turut membentuk perilaku pelaku usaha dalam menyusun strategi pemasaran. influencer juga punya efek dorong bagi perusahaan rintisan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar dengan lebih efektif dan efisien. Karena perkembangan digital yang pesat disertai pola konsumsi pasar yang semakin besar di ranah maya, profesi influencer diprediksi akan terus bertumbuh.


Penulis: Jati Mainah

Editor: Tiara Khalisna
 

28 Juli 2025

Sawit di Indonesia Akan Menjadi Berkah atau Ancaman bagi Lingkungan?

Foto: unsplash.com

www.lpmalkalam.com - Perkembangan sawit di Indonesia menghadirkan dilema tersendiri. Di satu sisi industri ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional. Pada tahun 2023, produksi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan minyak inti sawit (Palm Kernel Oil/PKO) mencapai 54.844 ribu ton. Namun, menurut data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 3.80% pada tahun 2024 yakni, menghasilkan 52.762 ribu ton CPO dan PKO. Meskipun produksi menurun, nilai ekspor minyak sawit di Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp440 triliun atau setara dengan 27.76 miliar US$. Industri ini menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 16 juta tenaga kerja.

Namun di sisi lain, ekspansi sawit menjadi penyebab utama hilangnya hutan primer di Indonesia selama dua dekade terakhir. Proses ini diperparah oleh pengeringan lahan gambut dan kebakaran hutan yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk sawit, sehingga berkontribusi signifikan pada perubahan iklim global, hilangnya keanekaragaman hayati, dan menurunnya kualitas udara lokal. 

Meskipun luas total lahan perkebunan sawit di Indonesia hanya sekitar 16,8 juta hektar, angka kehilangan hutan alam tetap mengkhawatirkan. Menurut Global Forest Watch (GWH), pada 2024 saja, Indonesia kehilangan 259 ribu hektar hutan alam yang diperkirakan menghasilkan emisi karbon hingga 194 megaton karbon dioksida. Hal ini mencerminkan kompleksitas permasalahan deforestasi yang bukan hanya dipicu oleh ekspansi sawit, tapi juga faktor lain seperti kebakaran dan konversi lahan lain yang saling berinteraksi.

Untuk menghindari sawit menjadi ancaman global dan tetap menjadi berkah ekonomi, dibutuhkan komitmen keras dari semua pihak pemerintah, industri petani kecil, dan konsumen global untuk menerapkan prinsip keberlanjutan. Seperti kebijakan moratorium lahan baru, komitmen “Zero Deforestation”, transparansi rantai pasokan, serta dukungan nyata untuk petani kecil sehingga menjadi kunci mengurangi laju deforestasi seraya menjaga produktivitas sawit tetap tinggi.

Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memimpin dunia dalam mengelola produksi sawit secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan hutan alam yang masih luas dan kaya akan keanekaragaman hayati. Jika gagal, deforestasi dan emisi karbon akan terus meningkat, memperburuk perubahan iklim dan kerusakan ekosistem. Namun jika berhasil, sawit di Indonesia dapat menjadi contoh bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan demi masa depan bumi yang lebih hijau.


Penulis: Zahira Putri Meola

Editor: Tiara Khalisna

27 Juli 2025

Ketika Kebijakan Dihadapkan ke Meja Hijau: Catatan Kritis atas Putusan Tom Lembong

Foto: Kompas.com
www.lpmalkalam.com - Putusan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah memicu berbagai reaksi dan pertanyaan di ruang publik. Ia dinyatakan bersalah atas kebijakannya membuka impor gula di tengah lonjakan harga, yang dianggap menyebabkan kerugian negara. Sekilas, ini tampak seperti proses hukum yang wajar. Namun, jika dicermati lebih dalam, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang batas antara kebijakan publik dan tindakan kriminal.

Sebagai mahasiswa yang sedang belajar memahami dinamika pemerintahan dan tata kelola negara, saya melihat kasus ini bukan hanya soal hukum semata. Ini soal bagaimana negara kita memperlakukan pengambilan keputusan publik, terutama dalam kondisi krisis. Bila seorang pejabat dapat dijerat hukum pidana atas keputusan kebijakan yang diambil dalam batas kewenangannya tanpa keuntungan pribadi, maka muncul bahaya besar: kriminalisasi terhadap proses pengambilan kebijakan.

Kita tahu bahwa setiap kebijakan publik selalu mengandung risiko dan dilema. Dalam kasus ini, keputusan membuka keran impor diambil sebagai respons atas harga gula yang melonjak, yang tentu memberatkan masyarakat luas. Dampaknya memang tidak seratus persen positif; bisa jadi ada pihak yang merasa dirugikan, seperti petani lokal. Namun, apakah keputusan yang tidak sempurna secara ekonomi lantas layak dianggap sebagai tindak pidana?

Yang lebih menggelisahkan, tidak ada bukti adanya niat jahat dari Tom Lembong. Tidak ada indikasi bahwa ia menyalahgunakan kekuasaan, mengambil untung pribadi, atau bertindak di luar wewenangnya. Ia membuat keputusan di tengah kondisi mendesak. Lantas, jika tindakan pejabat yang masih dalam koridor hukum bisa dijerat pidana, bagaimana kita bisa membedakan antara keputusan publik dan perbuatan kriminal?

Kekhawatiran ini makin tajam jika kita memperhatikan situasi politik yang melingkupi kasus tersebut. Tom dikenal sebagai pendukung salah satu tokoh politik oposisi. Putusan dijatuhkan di tengah situasi politik pascapemilu yang penuh ketegangan. Wajar jika publik bertanya: ini murni penegakan hukum atau ada aroma kepentingan politik? Bila batas antara hukum dan kekuasaan makin kabur, maka kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan akan terus melemah.

Sebagai bagian dari generasi muda, saya tidak ingin mudah terjebak dalam teori konspirasi. Namun, saya juga percaya bahwa hukum harus dijalankan dengan akal sehat dan rasa keadilan. Bila para pejabat mulai takut mengambil keputusan karena ancaman kriminalisasi, maka kita akan kehilangan kepemimpinan yang berani yang berani bertindak untuk kepentingan rakyat, meski penuh risiko.

Keadilan dalam hukum tak hanya soal menerapkan aturan, tetapi juga memahami konteks, niat, dan dampak. Kita perlu bisa membedakan mana kesalahan administratif dan mana perbuatan jahat yang memang ditujukan untuk merugikan negara. Jika perbedaan itu hilang, hukum bisa berubah menjadi alat untuk membungkam, bukan untuk melindungi keadilan.

Tulisan ini bukan tentang membela individu tertentu, tetapi tentang mempertanyakan apakah demokrasi kita masih memberi ruang bagi pengambilan kebijakan yang progresif dan berpihak pada rakyat. Di tengah situasi seperti ini, rasa percaya terhadap hukum dan masa depan demokrasi sedang diuji. Dan sebagai generasi penerus, kita tak boleh tinggal diam.


Penulis: Arrahmadan Jaminur Berutu

Editor: Putri Ruqaiyah

25 Juli 2025

Salah Satu Peristiwa Bulan Muharam: Kisah Kesabaran dan Ketabahan Nabi Ayyub a.s.

Foto: pexels.com

www.lpmalkalam.com - Bulan Muharam adalah bulan pertama dalam kalender Hijriah dan memiliki sangat banyak peristiwa penting dalam sejarah Islam. Pada bulan ini, tepatnya di 10 Muharam, terjadi sembuhnya penyakit Nabi Ayyub a.s. dari penyakit yang sangat panjang.

Nabi Ayyub a.s. mendapat ujian dari Allah Swt. dari kaya menjadi miskin, dari tampan dan gagah menjadi tubuhnya penuh penyakit gatal di seluruh badan sehingga membuat Nabi Ayyub a.s. badannya dimakan ulat. Bertahun-tahun Nabi Ayyub a.s. sakit dimakan ulat sampai habis, yang tinggal lidah dan hati, sehingga ulat pun saling makan ulat lainnya. Hanya tersisa 2 ulat di badan Nabi Ayyub.

Maka Allah memerintahkan Nabi Ayyub a.s. untuk menghentakkan tanah sampai keluar air bersih dari perut bumi, seketika 2 ulat itu menjadi obat jatuh ke bumi menjadi lebah dan yang jatuh ke air menjadi lintah air.

Dari kisah tersebut dapat kita ambil pelajaran bahwa sesakit apa pun cobaan dari Allah Swt., jika kita sabar dalam menghadapi ujiannya, maka kita semua diberikan hikmahnya. Allah Swt. tidak akan rela hamba-Nya dalam kesulitan.


Penulis: Yusri

Editor: Putri Ruqaiyah
 

24 Juli 2025

Usul Second Account Dilarang: Upaya DPR Menertibkan Ruang Digital atau Membatasi Ekspresi?

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) anggota komisi I DPR RI, Soleh, mengusulkan larangan di setiap media sosial untuk memiliki second account atau akun ganda yang akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, pada Selasa (15/07/2025).

Menurut Soleh, akun ganda kerap disalahgunakan oleh akun-akun buzzer untuk menyebarkan hoaks sehingga menjadi perusak dalam ruang digital. Namun, usulan ini menuai kontroversi di kalangan warganet. Banyak yang menilai larangan penggunaan akun ganda justru menutup ruang berekspresi diri, tak sedikit warganet menggunakan akun ganda untuk lebih membuka diri dengan tetap menjaga privasi dan membatasi interaksi dengan orang-orang tertentu. Serta larangan menggunakan akun ganda dapat merugikan beberapa pihak, seperti anak muda yang menjalankan bisnis online.

Salah satu komentar yang berada di aplikasi Instagram dari akun @acandras08 mengatakan, "Kalau digunakan untuk akun usaha UMKM gimana, Pak? Verifikasinya perlu pake identitas siapa? Untuk lembaga, pun, satu lembaga perlu, lho beberapa akun, karena beberapa lembaga perlu setiap programnya dibuatkan akun, untuk kepentingan campaign dan komunikasi publik yang lebih efektif." Dalam komentar ini menunjukkan bahwasanya kebijakan larangan memiliki akun ganda bisa berdampak luas, bahkan menyebabkan hambatan komunikasi publik dan promosi digital.

Dari akun lain @fira.mgfira juga menilai bahwa usulan ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, "Jika tujuannya adalah untuk menangkal penyalahgunaan akun palsu atau hoaks, pendekatan yang lebih tepat adalah edukasi literasi digital, penegakan hukum atas penyebaran hoaks, dan kerja sama dengan platform untuk mendeteksi akun bot atau abusive."

Menanggapi hal tersebut, beberapa platform media sosial seperti Meta (Instagram, Facebook) dan TikTok sudah memberikan tanggapan dengan menindak lanjutkan akun-akun ganda yang melanggar aturan. Termasuk akun-akun buzzer yang memalsukan identitas, menyebarkan hoaks, serta menirukan orang lain. Meta akan mengambil tindakan untuk take down akun tersebut jika ada yang melaporkan. Dengan demikian, pihak platform menilai bahwa penggunaan akun ganda tidak serta merta melanggar aturan, selama tidak disalahgunakan.

Pertimbangan dari berbagai sudut pandang, seharusnya usulan larangan akun ganda tidak diterapkan secara menyeluruh. Daripada membatasi hak berekspresi dan komunikasi publik, sebaiknya dilakukan pendekatan yang lebih bijak dengan memperkuat literasi digital, memperketat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan, memperkuat literasi digital, serta melakukan kerja sama dengan platform media sosial untuk menangani akun-akun yang melanggar. Untuk menghasilkan ruang digital yang sehat tidak harus dengan melarang, namun dengan memberikan edukasi yang bijak.


Penulis: Intan Nuraini

Editor: Zuhra

23 Juli 2025

Penipuan Berbasis Transgender: Kasus Uncle Red Guncang Negara China

 
Foto: JCC Network
www.lpmalkalam.com - Munculnya kasus penjualan konten seksual digital baru-baru ini telah menghebohkan negara China. Kasus yang sedang hangat diperbincangkan ini tidak hanya ramai dibincangkan di China, tetapi telah tersebar ke jagat maya internasional. Kasus ini sangat diperbincangkan karena ulah dari seorang pria yang berpura-pura menjadi seorang wanita yang dikenal dengan “Sister Hong” atau “Uncle Red” dan telah diamankan pada Sabtu (05/07/25). 

Sister Hong merupakan seorang pria warga asli China yang memiliki marga Jiao berusia 38 tahun. Dikutip dari detik.com, perubahan gaya berpenampilan Sister Hong telah berhasil mengelabui banyak pria hingga melakukan hubungan intim dengan lebih dari 1.691 pria di China. Sister Hong beraksi di media sosial dengan menunjukkan pesonanya melalui tampilan sebagai wanita anggun, memakai rok panjang, riasan yang tebal, hingga menggunakan wig (rambut palsu).

Dalam media sosial ia menunjukkan aktivitasnya sebagai wanita yang feminin seperti memasak dan berkebun. Sister Hong juga memalsukan suaranya agar pria yang sedang mendekatinya tidak curiga. Setelah berkenalan di media sosial, pria-pria yang telah percaya dan menyukai Sister Hong diajak ke apartemennya untuk melakukan s3ks gratis sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh Sister Hong. Namun anehnya, ketika pria-pria tersebut telah datang ke apartemen dan melihat serta menyadari bahwa Sister Hong adalah laki-laki mereka tetap melanjutkan aksinya. 

Dikutip dari tirto.id, ketika para pria datang ke apartemennya Sister Hong diam-diam, Sister Hong merekam aktivitas mereka yang kemudian hasil rekaman tersebut diperjual belikannya di beberapa website grup media sosial. Atas penjualan videonya ini Sister Hong telah banyak mendapat keuntungan. 

Namun, karena banyaknya beredar video-video tersebut, salah satu tunangan dari pria yang ada di salah satu video menyadari bahwa itu adalah tunangannya. Dikarenakan pria tersebut tidak mengetahui bahwa Sister Hong diam-diam telah merekam aktivitas mereka akhirnya kasus ini menjadi viral. 

Salah satu komentar yang berada di aplikasi X dari akun @y0ursymphonyc mengatakan, “Ya. Emang Sister Hong ini ngakunya transgen di apk kencan g4y. Dengan perkenalan dia ibu transgen yang penuh kasih sayang, ibuabble, dsb. Makanya korbannya juga bawa makanan bukan uang biar korban mengganggap Sister Hong ini tulus gak cuma mikirin nafsu doang. Dan korban tau, kok, bakalan main lewat apa dan di mana. Karena sejatinya korban tau, Sister Hong transgend. Tapi korban ngerasa ketipu dan dibohongin, ketulusan yang mereka anggap buat (dari) Sister Hong ternyata palsu bahkan diperjualbelikan. Wkwk,” ungkapnya. 

Fakta terbaru yang ditemukan adalah setelah Sister Hong berhasil ditangkap dan diperiksa ternyata ia juga terjangkit penyakit HIV dan dapat dipastikan setelah ia melakukan hubungan seksual dengan banyak pria, penyakit HIV yang dideritanya bisa saja tersebar dan tertular.


Penulis: Fitdaturrahmi

Editor: Zuhra

22 Juli 2025

Yayasan Pendidikan Islam Darussa'adah Aceh Pusat

Foto: IST

www.lpmalkalam.com-

Pendahuluan

Pendirian Dayah Darussa’adah pada tanggal 25 Rabi’ul Akhir 1388 H / 20 Juli 1968 M didasarkan pada cita-cita Al-Qur’an dan Hadits dengan berpegang pada i’tiqad ahlussunnah wal jama’ah dengan prinsip mura’atul adh-dhamir (prinsip mempersatukan ummat islam dalam ikatan yang hakiki, bukan pada ikatan suku, ras dan golongan tertentu) yang dikukuhkan dalam AD&ART Darussa’adah (15 Sya’ban 1388 H / 5 November 1968 M).

Darussa’adah merupakan dayah yang memiliki pendidikan formal seperti dayah/pesantren lainnya, Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Darussa’adah didirikan pada tahun 1984 dan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA/SMU) didirikan pada tahun 1986. Kedua jenis sekolah ini dibuka di kampus Darussa’adah pusat Teupin Raya. Fasilitas yang tersedia antara lain berupa ruang belajar, Sekretariat, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung proses belajar mengajar di lingkungan Dayah Darussa’adah.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis secara mendalam peran Teungku Muhammad Ali Irsyad dalam pengembangan dakwah, pendidikan, dan karya ilmiah Islam di Aceh.

Hasil dan Pembahasan

Teungku Muhammad Ali Irsyad, atau lebih dikenal dengan Abu Teupin Raya, adalah ulama kharismatik dari Aceh yang lahir tahun 1921 di Kayee Jatoe, Teupin Raya, Glumpang Tiga, Pidie. Beliau berasal dari keluarga ulama dan pejuang, baik dari jalur ayah maupun ibu.  

Peran dan kontribusi dalam dunia pendidikan Islam, beliau dikenal sangat aktif dalam pengembangan dakwah ilmiah dan pendidikan keislaman. Melalui penulisan kitab dan pengajaran di dayah, beliau membentuk generasi yang kuat dalam akidah dan keilmuan Islam.

Sejarah Dayah

Dayah yang diasuh oleh Teungku Muhammad Ali Irsyad dikenal sebagai pusat pendidikan Islam tradisional di Aceh. Didirikan di Teupin Raya, dayah ini menjadi tempat lahirnya banyak ulama dan cendekiawan Muslim. Didirikan sebagai bentuk pengabdian terhadap agama dan masyarakat, dayah ini awalnya merupakan tempat belajar kecil yang berkembang karena kharisma dan keilmuan sang pendiri.

Tradisi Kitab Kuning

- Awaluddin Ma’rifatullah (Tauhid)

- Al-Qaidah (Nahwu)

- Taqwimu Al-Hijri (Ilmu Falak)

- Ad-Da’watul Wahabiyah (Gerakan Dakwah Wahabi)

 Kitab-kitab lain yang membahas fiqh, tasawuf, dan alat (bahasa Arab).


a.Tingkat Tsanawiyah

Tabel. 1 Pelajaran dan Judul dan Penulis Kitab di Tingkat Tsanawiyah

Penutup

Dayah Darussa’adah merupakan lembaga pendidikan Islam yang berdiri dengan dasar Al-Qur'an dan Hadits, berpegang pada manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah serta memiliki prinsip persatuan umat Islam tanpa memandang suku, ras, dan golongan. Lembaga ini telah memberikan kontribusi besar dalam bidang pendidikan agama dan umum sejak didirikan pada tahun 1968 oleh seorang ulama kharismatik, Teungku Muhammad Ali Irsyad, yang dikenal luas sebagai Abu Teupin Raya. Melalui perjuangan beliau, Dayah Darussa’adah tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga menjadi wadah pengembangan dakwah dan ilmu pengetahuan Islam.

Kesimpulan

Dayah Darussa’adah merupakan lembaga pendidikan Islam yang berdiri sejak tanggal 25 Rabi’ul Akhir 1388 H atau 20 Juli 1968 M, dengan visi membentuk umat Islam yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah. Dayah ini tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga menyediakan pendidikan formal tingkat SMP dan SMA sejak tahun 1984 dan 1986. Pendirinya, Teungku Muhammad Ali Irsyad, adalah seorang ulama kharismatik asal Aceh yang dikenal aktif dalam dakwah dan penulisan karya-karya ilmiah dalam berbagai bahasa. Melalui perjuangan beliau, Dayah Darussa’adah telah berkembang menjadi pusat pendidikan dan dakwah yang berpengaruh di Aceh, dengan prinsip persatuan umat Islam tanpa memandang suku, ras, atau golongan tertentu. Peran besar beliau serta kontribusi Dayah Darussa’adah menjadikan lembaga ini sebagai salah satu pilar penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan syariat Islam di daerahnya.

Saran-saran

1. Pengembangan Sarana dan Prasarana: Dayah Darussa’adah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana guna menunjang pembelajaran yang lebih optimal.

2. Digitalisasi dan Dokumentasi: Penting untuk melakukan digitalisasi terhadap karya-karya tulis peninggalan Teungku Muhammad Ali Irsyad agar dapat diakses lebih luas dan tidak hilang dimakan zaman.

3. Peningkatan Kerjasama: Dayah ini disarankan menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan lain baik nasional maupun internasional untuk pengembangan mutu pendidikan dan pertukaran keilmuan.

4. Pemberdayaan Alumni: Perlu adanya wadah organisasi alumni yang aktif untuk memperkuat jejaring dakwah dan pendidikan Dayah Darussa’adah.

Sumber data: wawancara dengan  alumni Dayah Yayasan Pendidikan Islam Darussa'adah Aceh Pusat 


Karya: Nurul Maulita, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Anak Usia Dini UIN Sultanah Nahrasiyah

Editor: Indira Ulfa

Merokok Sembarangan: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan yang Harus Dihentikan

 
Foto: Qurrata A'yuni

www.lpmalkalam.com - Belakangan ini, banyak hal yang membuat warganet geram dan merasa terganggu, terutama dengan keberadaan perokok yang tidak memperhatikan sekitarnya. Salah satunya adalah sosok Sadam Permanawiyana yang mengunggah sebuah video tentang perokok di akun TikTok dan Instagram-nya.

Pria bertopi putih itu hanya berdiri diam sambil memegang kertas bertuliskan “Stop normalisasi merokok di dekat non-perokok.” Kemudian ia menukar kertas dengan tulisan “Saya tidak mau jadi perokok pasif.” Terakhir, ia menukar kertas dengan kalimat “Kita berhak menghirup udara segar.”

Foto: instagram.com/sadampermana.w/
Unggahan ini menarik banyak perhatian publik, hingga saat ini sudah ditonton lebih dari 25 juta kali, mendapat lebih dari 4 juta tanda suka, dan lebih dari 37 ribu komentar. Banyak yang setuju dengan unggahan ini, dengan komentar-komentar yang menyebutkan bahwa mereka atau anggota keluarga mereka juga menjadi korban asap rokok dari perokok aktif.

Pemerintah juga telah menyusun berbagai peraturan dan strategi. Salah satunya adalah UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 115, yang melarang merokok di tempat-tempat umum seperti fasilitas kesehatan, tempat pengasuhan anak, taman bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan area bebas rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan sebuah jurnal tentang Perilaku dan Pengetahuan Remaja Indonesia Tentang Merokok, World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 72.723.300 orang, dan diprediksi akan meningkat menjadi 96.776.800 perokok.

Foto: Qurrata A'yuni
Padahal sudah jelas diketahui bahwa merokok di tempat umum dapat merugikan orang lain. Asapnya yang terbawa angin kemudian dihirup oleh non-perokok menjadikan mereka perokok pasif atau bahkan menyebabkan penyakit serius seperti kanker paru-paru karena asap rokok mengandung zat berbahaya. Seharusnya, jika sudah merugikan diri sendiri, jangan libatkan orang lain dengan merokok di tempat umum karena hal itu dinilai egois dan tidak peduli dengan sekitar.

Oleh karena itu, penting bagi perokok untuk menghormati hak-hak orang lain dengan merokok di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kenyamanan publik.

Secara keseluruhan, perokok aktif yang merokok sembarangan perlu menyadari dampak dari tindakan mereka dan berusaha untuk lebih bertanggung jawab. Kesadaran akan kesehatan diri sendiri dan orang lain, serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada, adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.


Penulis: Qurrata A'yuni 

Editor: Putri Ruqaiyah

21 Juli 2025

Bahasa Aceh Mencapai Level Kritis, Siapa yang Peduli?

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com- “Bahasa adalah Jiwa Bangsa,” begitulah kata pepatah yang bermakna mendalam tentang bahasa dan identitas suatu daerah. Namun, seiring berkembangnya zaman pepatah itu mulai hilang dari peradaban. Pergeseran bahasa yang kian meningkat menimbulkan kecemasan tersendiri bagi suatu daerah. Setiap daerah memiliki bahasa tersendiri yang membedakannya dengan daerah yang lain. Jika bahasa daerah punah, maka daerah tersebut akan kehilangan identitasnya. Itulah yang sedang dikhawatirkan terhadap vitalitas bahasa Aceh saat ini. 

Bahasa Aceh kini tengah menghadapi masalah yang serius terhadap keberlangsungannya. Pasalnya, berdasarkan penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bahasa Aceh mendapat skor 3 berdasarkan kriteria UNESCO yang berarti masuk ke dalam kategori terancam punah secara pasti. Lalu bagaimana dengan keberlangsungan identitas suatu daerah jika bahasanya berada pada level kritis?

Ketika bahasa suatu daerah telah mengalami pergeseran secara drastis, maka sudah dapat dipastikan bahasa tersebut terancam punah secara perlahan. Bahasa Aceh bukan hanya sekadar alat komunikasi, tetapi juga merupakan jati diri dan identitas bagi daerah Aceh. Apabila bahasa Aceh telah punah, maka punah pula budaya lokal yang di dalamnya terkandung nilai sejarah, agama, pendidikan, moral, adab, dan etika.

Pergeseran bahasa terjadi karena dampak globalisasi yang semakin berkembang, serta minimnya penggunaan bahasa ibu yang diwariskan kepada generasi muda. Banyak generasi muda di Aceh menganggap bahwa menggunakan bahasa Indonesia berarti keren dan gaul. Sedangkan orang yang menggunakan bahasa daerah dianggap kudet (kurang update), serta ketinggalan zaman. Hal tersebut memicu pergeseran bahasa akibat generasi muda lebih memilih menggunakan bahasa nasional dibandingkan dengan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada larangan untuk menggunakan bahasa nasional, namun jangan sampai bahasa ibu lengser dari tempatnya. Sesuaikan pada tempat dan porsinya masing-masing, bahasa nasional dalam lingkup formal, sedangkan bahasa daerah dalam lingkup informal terutama pada lingkungan rumah dan keluarga. Sebagai generasi muda, mempertahankan vitalitas bahasa tempat kita berasal berarti menjaga jati diri daerah tersebut.


Penulis: Daini Rizki
Editor: Tiara Khalisna 

 

20 Juli 2025

Kesetaraan di Hadapan Allah: 10 Karakter Mulia yang Dijanjikan Ampunan dan Syurga (QS. Al-Ahzab Ayat 35)

 

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com - Seorang laki-laki dan perempuan muslim itu sama di hadapan Allah tergantung bagaimana perbuatan amal salihnya: siapa yang tetap taat dalam ketaatannya, yang membenarkan kebenaran dan bersabar di setiap keadaan, khusyuk dalam beribadah, yang senantiasa selalu bersedekah di kala lapang maupun sempit, dan yang selalu berzikir mengingat Allah. Allah akan memberikan ampunan dan pahala (syurga) yang sama untuk umat muslim laki-laki maupun perempuan, sebagaimana dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab ayat 35)

Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 35

Surah Al-Ahzab ayat 35 menurut Tafsir Ringkas (Kemenag RI), Allah menjanjikan ampunan dan balasan kebaikan kepada para istri Nabi selama mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Janji demikian juga diberikan kepada siapapun, laki-laki maupun perempuan, yang beriman dan taat kepada Allah dan rasul-Nya. Ayat ini menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah dalam hal mendapat balasan amal perbuatan sesuai apa yang masing-masing individu kerjakan.

Surah Al-Ahzab ayat 35 ini menyebutkan tentang 10 karakter hamba Allah yang dijanjikan mendapatkan ampunan dari segala dosa-dasanya dan akan di masukkan ke dalam syurga. 10 karakter itu antara lain sebagai berikut.

1. Taat dan tunduk terhadap aturan Islam. Contohnya adalah senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

2. Membenarkan dan mempercayai ajaran Allah Swt. beserta rasul-Nya. Contohnya ialah mempercayai bahwa Rasulullah adalah utusan Allah dan mempercayai ajarannya, meneladani sifat-sifat Rasulullah sebagaimana yang Rasulullah lakukan.

3. Selalu melaksanakan perintah-perintah Allah dengan kekhusyukan dan ketenangan. Contohnya seperti melaksanakan salat dengan tidak tergesa-gesa (khusyuk), menghindari perbuatan yang dilarang, memperbanyak sunnah dan selalu bersyukur dalam setiap keadaan, dan lain-lain.

4. Benar dalam ucapan dan perbuatan sebagai tanda keimanan yang sempurna. Contohnya adalah mengucapkan amar ma'ruf nahi mungkar sesuai kebenaran ajaran Islam dan perbuatannya sesuai dengan ajaran dan sunnah-sunnah Rasulullah.

5. Sabar dalam menghadapi setiap kesulitan (cobaan) dalam melaksanakan perintah Allah serta menahan syahwat dan hawa nafsu.

6. Khusyuk dan tawadu kepada Allah Swt. dalam menjalankan semua tugas dan kewajiban.

7. Bersedekah dengan harta dan memberi bantuan kepada mereka yang serba kekurangan. Contohnya bisa seperti bersedekah kepada anak yatim, kaum duafa, kaum fakir miskin, dan lain-lain.

8. Berpuasa yang dapat membantu menundukkan syahwat dan hawa nafsu. Contohnya adalah menjalankan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, dan puasa pada hari-hari yang disunnahkan dalam Islam.

9. Menjaga kemaluan dan kehormatan dari segala perbuatan yang haram dan keji. Contohnya adalah memiliki rasa malu, tidak berzina dan tidak mendekati, menjaga batasan antara laki- laki dan perempuan dan tidak bersentuhan dengan lawan jenis, dan lain-lain.

10. Selalu ingat kepada Allah Swt. dengan lidah dan hati. Contohnya adalah lidah yang selalu berzikir dan hati yang selalu mengingat Allah.

Di dalam QS.Al-Ahzab ayat 35 juga disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan sama derajatnya di hadapan Allah Swt., yang membedakannya hanyalah amal perbuatannya sebagaimana pahala yang mereka dapatkan atas amal kebaikan mereka.

Pesan moral dari ayat ini adalah kesetaraan kedudukan lelaki dan perempuan di hadapan Allah Swt. dalam beribadah dan menerima pahala, serta keutamaan pentingnya ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya dalam segala aspek kehidupan.

 

Karya: Nur Havivi, Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Editor: Alya Nadila

19 Juli 2025

Jokes Homo (Jomok) Serang Moral Anak Muda, Hadang dengan Teguran Qur'ani

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com - Belakangan ini, media sosial dibanjiri dengan konten jomok, yakni candaan berbau homoseksualitas yang disampaikan dengan cara santai, sarkastik, atau jenaka. Tidak hanya dalam bentuk video dan meme, kini fenomena ini berkembang menjadi stiker-stiker jomok yang digunakan di WhatsApp, Telegram, hingga TikTok stiker comment.

Stiker-stiker ini menampilkan karakter laki-laki dengan gestur feminin, ekspresi berlebihan, atau kata-kata seperti, “Aku geli liat cowok gagah”, “Biar Abang yang pegang”, hingga “Cium dulu, dong”, (kebanyakan pria berkulit hitam) disertai dengan gaya tubuh yang melewati batas kelaziman. Padahal, meski terkesan lucu, fenomena ini bukan perkara remeh.

Dikeluarkannya guyonan-guyonan berbau homoseksualitas, yang kini marak disebut “jomok”, telah menjadi perisai hiburan bagi sebagian anak muda. Namun, fenomena ini justru dianggap sebagai serangan halus terhadap akhlak dan nilai moral masyarakat. Tingkah laku ini ibarat kaum Luth modern yang “dipertontonkan” tanpa sadar merusak sendi etika dan agama.

Urgensi QS. An-Naml: 54–58

ูˆَู„ُูˆุทًุง ุฅِุฐْ ู‚َุงู„َ ู„ِู‚َูˆْู…ِู‡ِ ุฃَุชَุฃْุชُูˆู†َ ูฑู„ْูَู€ٰุญِุดَุฉَ ูˆَุฃَู†ุชُู…ْ ุชُุจْุตِุฑُูˆู†َ ۝ูฅูค ุฃَุฆِู†َّูƒُู…ْ ู„َุชَุฃْุชُูˆู†َ ูฑู„ุฑِّุฌَุงู„َ ุดَู‡ْูˆَุฉًۭ ู…ِّู† ุฏُูˆู†ِ ูฑู„ู†ِّุณَุงุٓกِ ۚ ุจَู„ْ ุฃَู†ุชُู…ْ ู‚َูˆْู…ٌۭ ุชَุฌْู‡َู„ُูˆู†َ ۝ูฅูฅ 

54. Dan (ingatlah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihatnya (secara terang-terangan)?”

55. “Apakah sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (kebenaran).”

Allah menyebut mereka jahil (tidak tahu kebenaran) karena telah membalikkan fitrah seksual manusia. Ini menjadi peringatan keras terhadap perilaku yang menyimpang dari kodrat biologis dan syariat agama. Jomok bukan sekadar humor ia adalah bentuk representasi ringan dari penyakit yang dulu membinasakan kaum Luth.

Bahaya dan Dampak Jomok

1. Normalisasi Penyimpangan

Jokes atau candaan homo membuat penyimpangan jadi lucu dan biasa, sehingga hal ini membuka jalan ke arah penerimaan sosial terhadap LGBT. 

2. Merusak Fitrah dan Akhlak

Walaupun hal ini merupakan candaan tapi islam menekankan bahwa Laki-laki dan perempuan diciptakan berpasang-pasangan (QS. An-Naba:8).  Sikap “jomok” meniru orientasi yang bertentangan dengan penciptaan alami, bahkan dalam guyonan.

3. Menginspirasi Gaya Hidup Menyimpang

Di antara remaja, candaan jomok bisa berkembang menjadi eksperimen identitas seksual. Dalam jangka panjang, ini berisiko menjurus ke orientasi non-hetero nyata.

Kesimpulan

Fenomena jomok, yakni candaan atau stiker yang meniru gaya homoseksual dalam bentuk humor, bukan sekadar hiburan ringan. Jika ditinjau dari QS. An-Naml ayat 54–55, candaan semacam ini mencerminkan gejala yang mirip dengan kaum Nabi Luth, yaitu penyimpangan seksual yang dilakukan secara terang-terangan dan dinormalisasi di tengah masyarakat.

Dalam Islam, baik perbuatan menyimpang maupun penyebarannya, termasuk melalui guyonan, meme, dan stiker, merupakan bentuk kerusakan moral yang harus diwaspadai. Budaya jomok memiliki potensi besar untuk:

1. Menormalkan perilaku LGBT

2. Merusak fitrah dan akhlak remaja

3. Menghilangkan rasa malu terhadap dosa

4. Menjadi pintu masuk gaya hidup menyimpang

Literasi keagamaan, edukasi etika digital, serta kesadaran sosial harus dibangun agar umat tidak hanya sekadar tertawa tanpa berpikir, tapi mampu menyaring mana yang boleh dijadikan hiburan dan mana yang menyimpang dari tuntunan Allah.

“Jangan biarkan tawa hari ini menjadi azab di kemudian hari.”

Saatnya kita menjaga kesucian akhlak dan kehormatan syariat, mulai dari hal kecil seperti candaan dan stiker.


Karya: Wahyu Ramadan, Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Editor: Zuhra

Dari Gelap yang Tak Terlihat Aku Berlindung (QS. Al-Falaq)

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com - Surah Al-Falaq adalah salah satu surah pendek dalam Al-Qur'an yang memiliki makna luar biasa dalam menjaga dan melindungi hati serta jiwa manusia. Surah ini menjadi bentuk permohonan perlindungan kepada Allah dari berbagai macam keburukan yang berada di luar kendali manusia. Di dalamnya terkandung permintaan perlindungan dari kegelapan malam yang menakutkan, dari gangguan sihir yang tersembunyi namun berbahaya, serta dari kedengkian hati manusia yang bisa merusak secara batin dan lahir. 

Surah Al-Falaq mengajarkan bahwa dalam menghadapi hal-hal yang tidak bisa kita kendalikan baik itu fisik maupun spiritual, satu-satunya tempat perlindungan sejati adalah kepada Allah, Tuhan yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Membaca dan merenungi Surah Al-Falaq memberikan ketenangan batin, menumbuhkan rasa aman, serta memperkuat iman dan keyakinan bahwa kita tidak pernah sendiri dalam menghadapi kegelapan hidup. Surah Al-Falaq bukan hanya sekadar bacaan yang disunahkan untuk dibaca sebelum tidur sebagai pelindung dari keburukan malam, tetapi juga merupakan pengingat mendalam bagi jiwa manusia bahwa tidak semua luka dan bahaya datang dari hal-hal yang tampak oleh mata. Ada luka-luka yang bersumber dari tempat-tempat tersembunyi, dari hati yang dengki, niat yang jahat, serta energi negatif yang tak terlihat namun terasa.

Surah ini mengajarkan bahwa ancaman terhadap ketenangan batin dan kesejahteraan hidup tidak selalu datang dalam bentuk yang bisa disentuh atau disadari secara langsung. Surah ini mengingatkan kitabahwa ada kekuatan ghaib, rasa iri, dan keburukan yang samar, yang bisa melukai lebih dalam daripada apa yang bisa dilakukan oleh tangan. Oleh karena itu,membaca surah Al-Falaq bukan hanya amalan rutin, tetapi juga bentuk kesadaran spiritual bahwa perlindungan sejati berasal dari Allah yang mengetahui segala yang tampak maupun tersembunyi.

Allah membuka surah ini dengan ayat pertama yaitu: "Qul a`udzubirabbil falaq," yang artinya: “Katakanlah aku berlindung kepada tuhan yang membelah fajar.” Kenapa "Falaq" (waktu fajar)? Karena fajar adalah simbol terang setelah gelap atau harapan setelah ketakutan. Dalam tafsir Ibnu Katsir, disebutkan bahwa Allah memilih nama ini untuk menunjukkan bahwa Dia mampu membelah setiap kegelapan baik yang nyata maupun yang batin.

Kemudian Allah menyebut tiga jenis bahaya:

1. Gelap malam (QS. Al-Falaq: 3)

Artinya: “Dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita.” "Ghฤsiq" berarti kegelapan malam yang pekat, terutama saat matahari telah tenggelam sepenuhnya. "Waqab" berarti masuk atau menyelimuti. Jadi, ini menggambarkan malam ketika kegelapan benar-benar menyelimuti bumi. Bahaya malam merujuk pada berbagai ancaman yang sering terjadi saat malam, yaitu perbuatan jahat seperti pencurian, pembunuhan, dan kejahatan lainnya yang sering terjadi saat malam. Rasa takut, bisikan was-was, dan gangguan jin juga sering dikaitkan dengan kegelapan malam. Kondisi psikologis manusia lebih lemah saat gelap, membuatnya rentan terhadap bisikan setan.

2. Sihir dari tukang sihir (QS. Al-Falaq: 4)

Artinya: "Dan dari kejahatan para wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul." "An-naffฤthฤt" artinya para penyihir wanita (jamak dari bentuk feminin), meskipun ini bisa merujuk ke tukang sihir secara umum. "Fial-'uqad" artinya pada buhul-buhul tali, yaitu praktik sihir yang meniup simpul-simpul tali sambil membaca mantra atau jampi. Praktik ini dikenal sebagai bentuk sihir hitam (black magic) yang menggunakan energi spiritual negatif ini menunjukkan bahaya sihir yang tersembunyi yang bisa memengaruhi fisik, psikis, atau hubungan antar manusia.

3. Dengki dari pendengki (QS.Al-Falaq:5)

Artinya: "Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki." "Hฤsid” adalah orang yang dengki, iri terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain, dan ingin kenikmatan itu hilang dari orang tersebut. "Idzฤhasad" menunjukkan saat ia menjalankan kedengkiannya, yaitu saat rasa iri itu berubah menjadi tindakan: membenci, memfitnah, merusak nama baik, bahkan menyakiti secara langsung. Dengki adalah penyakit hati yang sangat berbahaya, bahkan disebut dalam hadis sebagai “penyukur kebaikan” (karena bisa menghapus amal). Ketiganya punya satu kesamaan yaitu diam-diam melukai. Kita diajarkan bukan untuk membalas, tapi berlindung kepada Rabb yang menciptakan terang. Dalam tafsir Al-Qurtubi, dijelaskan bahwa hasad adalah penyakit hati yang paling tersembunyi, lebih merusak daripada apa pun, karena ia membenci nikmat yang Allah berikan kepada orang lain.

Maka Allah tutup surah ini dengan perlindungan dari kedengkian, karena luka yang tak terlihat, seringkali paling dalam.


Karya: Sabiila Yassarah, Mahasiswi Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Editor: Zuhra

18 Juli 2025

Pondok Pesantren Bustanul Arifin: Sejarah dan Tradisi Kitab Kuning

Foto: IST

 www.lpmalkalam.com-

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang

  Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang berperan besar dalam membentuk generasi muslim yang berakhlak mulia dan berilmu. Salah satu pondok pesantren yang memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu agama adalah Pondok Pesantren Bustanul Arifin di Bener Meriah, Aceh. Pondok pesantren ini merupakan pusat pendidikan Islam yang masih mempertahankan metode pembelajaran klasik, terutama dalam mengajarkan kitab kuning yang merupakan warisan intelektual ulama terdahulu.

    Di era modern yang penuh tantangan, keberadaan pondok pesantren seperti Bustanul Arifin sangat penting dalam menjaga nilai-nilai Islam dan membekali santri dengan ilmu agama yang kuat. Pondok pesantren ini tidak hanya mengajarkan ilmu tafsir, hadis, fiqih, dan tasawuf, tetapi juga menanamkan akhlak dan kedisiplinan kepada santrinya. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang sejarah, peran, dan kontribusi pondok pesantren ini dalam melestarikan kitab kuning menjadi menarik untuk dikaji


2. Rumusan Masalah

Dalam laporan ini, beberapa permasalahan yang akan dibahas antara lain:

1. Bagaimana sejarah dan perkembangan Pesantren Bustanul Arifin?

2. Apa saja kitab-kitab kuning yang diajarkan di pesantren Bustanul Arifin?

3. Bagaimana metode pembelajaran kitab kuning yang diterapkan?

4. Apa peran pesantren dalam melestarikan tradisi keilmuan Islam di tengah perkembangan zaman?


3. Tujuan Penulisan

Laporan ini bertujuan untuk:

1. Menjelaskan sejarah serta perkembangan Pesantren Bustanul Arifin.

2. Mengidentifikasi kitab-kitab kuning yang digunakan dalam proses pembelajaran.

3. Menganalisis metode pengajaran kitab kuning di pesantren Bustanul Arifin. 

4. Menguraikan kontribusi pesantren dalam menjaga dan mengembangkan tradisi keilmuan Islam. 

 

4. Manfaat Penulisan

  Diharapkan laporan ini dapat memberikan manfaat, baik bagi akademisi maupun masyarakat umum, dalam memahami lebih dalam tentang peran pesantren dalam melestarikan kitab kuning dan mempertahankan pendidikan Islam tradisional. Selain itu, laporan ini juga dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang tertarik dalam studi tentang pesantren dan pendidikan Islam di Indonesia.


B. Metode Penelitian

1. Jenis Penelitian

    Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu metode yang bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan secara mendalam tentang peran Pesantren Bustanul Arifin dalam melestarikan kitab kuning. Penelitian kualitatif ini lebih menekankan pada pemahaman mendalam daripada angka-angka statistik, karena fokusnya adalah menggali informasi mengenai bagaimana pesantren ini mempertahankan tradisi pengajaran kitab kuning di tengah perkembangan zaman.

  Metode deskriptif dipilih karena sesuai untuk mengkaji fenomena sosial dan budaya, termasuk sistem pendidikan di pesantren. Melalui pendekatan ini, penelitian dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kitab-kitab yang diajarkan, metode pembelajarannya, serta tantangan yang dihadapi pesantren dalam menjaga tradisi ini.

2.  Sumber Data

    Penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari berbagai sumber tertulis, baik dalam bentuk buku, artikel, jurnal, maupun dokumentasi digital. Data sekunder ini tetap dapat memberikan informasi yang akurat dan mendalam mengenai sistem pendidikan pesantren dan pembelajaran kitab kuning. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain :

• Sumber Buku dan Kitab Kuning

Untuk memahami kitab-kitab yang diajarkan di pesantren, penelitian ini menggunakan beberapa kitab kuning klasik yang menjadi rujukan utama di banyak pesantren, termasuk di Pesantren Bustanul Arifin. Kitab-kitab tersebut antara lain:

• Tafsir Jalalain – Jalaluddin Al-Mahalli & Jalaluddin As-Suyuthi (kitab tafsir)

• Bulughul Maram – Ibnu Hajar Al-Asqalani (kitab hadis)

• Al-Ajurumiyyah – Ibnu Ajurrum (kitab nahwu)

• I’anatut Thalibin – Sayyid Al-Bakri (kitab fiqih madzhab Syafi’i)

Kitab-kitab ini dijadikan referensi untuk memahami isi pembelajaran di pesantren serta metode pengajarannya.

• Sumber Artikel

Penelitian ini juga menggunakan artikel yang membahas pendidikan di pesantren, sejarah kitab kuning, serta metode pembelajaran yang digunakan di pesantren tradisional. Jurnal dan artikel ini memberikan konteks yang lebih luas mengenai bagaimana pesantren menjaga tradisi keilmuan Islam. Beberapa artikel yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:

• Artikel tentang sistem pendidikan pesantren di Indonesia 

• Artikel tentang metode pengajaran kitab kuning di berbagai pesantren

• Hasil penelitian tentang peran pesantren dalam melestarikan ilmu keislaman

• Dokumentasi Digital dan Observasi Tidak Langsung 

Karena penelitian ini tidak dilakukan secara langsung di lokasi, maka data tambahan diperoleh dari media atau wawancara online seperti:

• Menanyakan lewat wawancara tertulis (chat) untuk menanyakan bagaimana sejarah perkembangan pesantren kepada pimpinan dayah. 

• Video atau rekaman kajian yang menjelaskan bagaimana kitab kuning diajarkan di pesantren. 

• Berita online atau situs resmi pesantren yang membahas sistem pembelajaran dan program pendidikan mereka. 

Walaupun penelitian ini menggunakan wawancara tidak langsung melalui pimpinan dayah di Pesantren Bustanul Arifin dan wawancara dilakukan melalui aplikasi WhatsApp untuk memperoleh informasi mengenai sistem pembelajaran kitab kuning di pesantren dan menggunakan video atau berita yg dishare di media, tapi penelitian ini tetap bisa memperoleh informasi yang akurat meskipun tanpa obsevasi langsung.

• Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan mencakup beberapa metode, yaitu observasi tidak langsung, wawancara daring, dan studi dokumentasi. Teknik ini digunakan untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai sistem pembelajaran kitab kuning di Pondok Pesantren Bustanul Arifin.

• Observasi Tidak Langsung

Observasi merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengamati suatu objek secara sistematis. Namun, dalam penelitian ini, observasi dilakukan secara tidak langsung karena adanya kendala dalam melakukan kunjungan langsung ke pesantren. Sebagai gantinya, data diperoleh melalui dokumentasi berupa file yang berkaitan dengan pembelajaran di  pesantren. Observasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai metode yang digunakan dalam pembelajaran kitab kuning. 

• Wawancara Daring

Teknik wawancara digunakan untuk memperoleh informasi dari narasumber yang memiliki pengalaman dan pengetahuan langsung tentang sistem pembelajaran di pesantren. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan secara daring melalui aplikasi komunikasi seperti WhatsApp, yang memungkinkan interaksi dengan pimpinan di Pondok Pesantren Bustanul Arifin. Wawancara ini bersifat semi-terstruktur, yang berarti terdapat daftar pertanyaan utama, tetapi tetap memberikan keleluasaan bagi narasumber untuk menjelaskan lebih detail. Dengan teknik ini, diperoleh data mengenai kurikulum pembelajaran, kitab-kitab yang diajarkan, serta metode yang diterapkan dalam memahami kitab kuning.

• Studi Dokumentasi

Teknik dokumentasi dalam penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi tertulis yang berasal dari sumber-sumber internal Pondok Pesantren Bustanul Arifin. Data diperoleh dari arsip pesantren, seperti daftar kitab yang digunakan dalam pembelajaran, struktur kurikulum, serta jadwal pelajaran yang disusun oleh pengajar. Selain itu, dokumentasi juga mencakup rekaman visual berupa foto atau video kegiatan santri dalam belajar kitab kuning. Dengan metode ini, penelitian dapat memperoleh gambaran mengenai sistem pendidikan di pesantren berdasarkan sumber yang ada.

• Teknik Analisis Data

Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengolah data yang diperoleh dari wawancara daring, observasi tidak langsung, dan dokumentasi dari pesantren. Data yang telah dikumpulkan dianalisis melalui tiga tahap berikut:

• Reduksi Data

1. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pimpinan melalui WhatsApp dikumpulkan dan dicatat.

2. Informasi yang kurang relevan, seperti percakapan di luar topik atau data yang tidak berkaitan dengan pembelajaran kitab kuning, disaring agar lebih fokus.

3. Data utama yang berhubungan dengan daftar kitab, metode pembelajaran, serta bagaimana pesantren menjaga tradisi keilmuan Islam dipilih untuk dianalisis lebih lanjut.

• Penyajian Data

1. Data yang sudah dirapikan disusun dalam bentuk narasi agar lebih mudah dipahami.

2. Hasil wawancara dengan pimpinan mengenai pembelajaran kitab kuning dipaparkan dengan bahasa yang lebih sistematis.

3. Informasi dari dokumentasi, seperti daftar kitab yang digunakan di tingkat Tsanawiyah dan Aliyah, diurutkan sesuai jenjang pendidikan agar lebih jelas.

4. Jika diperlukan, data bisa disajikan dalam bentuk tabel yang menunjukkan kitab-kitab yang diajarkan di setiap tingkat pendidikan.

• Penarikan Kesimpulan

1. Setelah data dianalisis dan disusun, dilakukan interpretasi untuk memahami pola dan makna dari informasi yang diperoleh.

2. Kesimpulan dibuat berdasarkan hasil wawancara dengan pimpinan, serta informasi dari dokumen internal pesantren.

3. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana Pondok Pesantren Bustanul Arifin menjaga tradisi kitab kuning dan menerapkan metode pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan santri.

Dengan teknik analisis ini, penelitian dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sistem pembelajaran kitab kuning di Pondok Pesantren Bustanul Arifin berdasarkan data yang dikumpulkan langsung melalui wawancara dan dokumentasi internal.

C. Hasil dan Pembahasan

1. Sejarah Dayah

    Dayah Bustanul Arifin merupakan dayah yang dibawah naungan Yayasan Darul Muttaqin yang didirikan pada tanggal 03 Agustus 2000 yang dipimpin oleh Tgk. Syarqawi Abd Shamad. Awalnya dayah Bustanul Arifin hanya memberikan pendidikan kitab klasik saja (non-Formal) akan tetapi dengan beriringnya waktu dan tuntutan dari masyarakat maka pada 2001 Dayah Terpadu Bustanul Arifin mendirikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Bustanul Arifin yang dikepalai Oleh Tgk. Saidi M. Nurdin, S.Pd, kemudian pada tahun 2004 Dayah Bustanul Arifin juga mendirikan Madrasah Aliyah dengan maksud agar santriwan-santriwati yang tamat dari MTs Bustanul Arifin langsung bisa melanjutkan di jenjang selanjutnya tanpa pindah sekolah dan pindah dayah. 

    Dalam perjalanan roda pendidikan pada tahun 2005 MTs dan MA, kemudian mengalami perubahan nama menjadi SMP dan SMA Terpadu Bustanul Arifin. Atas dorongan dan dukungan  masyarakat Bener Meriah dan sekitarnya Dayah Bustanul Arifin agar mendirikan dan mengelola perguruan tinggi, maka pada tahun 2011 Dayah Bustanul Arifin mengajukan permohonan pendirian perguruan tinggi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, Alhamdulillah pada tanggal 3 April 2013 dayah Bustanul Arifin disetujui dan diberi kepercayaan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menggelola Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Bustanul Arifin Prodi Bahasa Arab dengan SK Dirjen Pendis Nomor 779 Tahun 2013. 

    Awalnya Dayah Bustanul Arifin hanya memiliki area 1,5 Ha di Pondok Sayur (Komplek Putri Sekarang) yang pada waktu itu masih digabung antara komplek putra dan putri, dengan bertambahnya tahun maka juga bertambah pula santri di Dayah Bustanul Arifin, maka pada tahun 2012 sudah tidak memungkinkan lagi untuk digabung jadi satu dan di pindahkan di daerah Bale Atu (±5 Km) dari komplek putri dengan luas areal tanah 6,5 Ha. 

    Dayah Bustanul Arifin selalu melakukan kajian strategis dan penelitian untuk meningkatkan mutu pendidikan di Dayah Bustanul Arifin Khususnya dan pada seluruh Dayah umumnya, Pada saat ini Dayah Bustanul Arifin memiliki 3 (tiga) Program unggulan: Takhassus Kutub Turats, Tahfidz Al-Qur’an, dan Reguler. Pada prakteknya masing-masing program memiliki keunggulan masing-masing dengan tujuan untuk menyaring minat dan bakat santri. 

2. Tradisi Kitab Kuning

• Pelestarian Kitab Kuning di Pesantren Bustanul Arifin

Pesantren Bustanul Arifin memiliki peran penting dalam melestarikan kitab kuning sebagai warisan keilmuan Islam. Kitab kuning tidak hanya diajarkan sebagai bahan bacaan, tetapi juga dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh santri dan para pengajar. Proses pelestarian ini dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran, pemanfaatan kitab-kitab tertentu, serta kegiatan pendukung yang memperkuat pemahaman santri terhadap ilmu keislaman.

• Metode Pembelajaran Kitab Kuning

Di Pesantren Bustanul Arifin, kitab kuning diajarkan menggunakan beberapa metode yang telah menjadi tradisi di pesantren salaf.

1. Metode Bandongan

-Metode ini dilakukan dengan cara ustaz membaca dan menjelaskan isi kitab, sementara santri mendengarkan serta mencatat penjelasan yang diberikan.

-Hampir semua kitab di lakukan dengan metode seperti ini. 

2. Metode Sorogan

-Dalam metode ini, santri membaca kitab di hadapan ustaz secara individu dan mendapatkan koreksi langsung.

-Biasanya digunakan untuk kitab-kitab yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam, seperti bajuri (fiqih).

3. Metode Halaqah dan Musyawarah Santri

-Santri duduk melingkar dengan ustaz di tengah, dan pembelajaran berlangsung dalam bentuk diskusi.

-Metode ini sering diterapkan dalam kajian kitab Bidayatul Mujtahid (fiqih perbandingan).

-Di Pesantren Bustanul Arifin, metode ini lebih berbasis musyawarah, di mana santri terlebih dahulu berdiskusi untuk menjawab permasalahan dalam kitab sebelum akhirnya mendapatkan bimbingan dari ustaz.

-Jika dalam diskusi ada pertanyaan atau persoalan yang sulit dijawab, ustaz akan memberikan penjelasan dan solusi yang lebih mendalam.

• Peran Santri dalam Melestarikan Kitab Kuning

    Santri di Pesantren Bustanul Arifin tidak hanya sebagai penerima ilmu, tetapi juga memiliki peran dalam meneruskan tradisi keilmuan kitab kuning. Salah satu cara yang dilakukan adalah sistem kaderisasi, di mana santri yang lebih senior diberikan tanggung jawab untuk mengajarkan santri junior melalui halaqah kecil atau diskusi kitab. Selain itu, kegiatan bahtsul masail juga menjadi ajang bagi santri untuk mempraktikkan ilmu yang mereka pelajari. Dalam kegiatan ini, santri berlatih membahas berbagai persoalan keislaman dengan merujuk kepada kitab-kitab yang telah mereka pelajari. Ini menjadi salah satu strategi utama dalam menjaga agar kitab kuning tetap relevan dalam kehidupan modern.

• Kegiatan Pendukung

Pesantren juga memiliki berbagai kegiatan yang mendukung pemahaman kitab kuning, seperti:

- Hafalan matan untuk beberapa kitab penting agar santri dapat mengingat konsep-konsep utama.

- Khataman kitab, yaitu acara khusus di mana santri menyelesaikan kajian kitab tertentu dalam kurun waktu tertentu.

Tabel.1 Pelajaran dan Judul dan Penulis Kitab di Tingkat Tsanawiyah


Tabel. 2 Pelajaran dan Judul dan Penulis Kitab di Tingkat Aliyah


D. Penutup

1. Kesimpulan

    Pesantren Bustanul Arifin di Pondok Sayur, Bener Meriah, merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang memadukan sistem tradisional dan modern dalam proses pembelajaran. Fokus utama pesantren ini adalah pelestarian tradisi keilmuan Islam melalui pengajaran kitab kuning yang terstruktur dan sesuai dengan jenjang pendidikan santri, baik di tingkat Tsanawiyah maupun Aliyah. Kitab-kitab yang diajarkan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti fiqih, nahwu, sharaf, tauhid, hadits, tafsir, tarikh, tasawuf, ushul fiqih, mantiq, balaghah, dan bahasa Arab. Setiap kitab diajarkan berdasarkan tingkat kemampuan santri, dengan penguatan pada pemahaman makna, struktur kalimat, dan nilai-nilai keislaman yang terkandung dalam teks. Beberapa kitab yang digunakan antara lain Fathul Qarib, I’anatut Thalibin, Matan Al-Jurumiyah, Taqrib, Mukhtarul Hadits, Khalasah Nurul Yaqin, dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, pesantren juga memelihara metode pengajaran klasik seperti halaqah dan musyawarah. 

    Tradisi ini memperkuat ikatan keilmuan antara guru dan murid, serta melatih santri dalam berpikir kritis dan berdialog secara ilmiah. Meskipun tidak semua data didapatkan secara langsung melalui observasi lapangan, informasi yang diperoleh dari dokumentasi, wawancara tidak langsung, serta referensi kitab dan struktur kurikulum yang digunakan, cukup untuk menggambarkan bahwa Pesantren Bustanul Arifin memiliki peran besar dalam menjaga warisan keilmuan Islam klasik. Melalui pendekatan yang konsisten terhadap kitab kuning dan sistem pengajaran tradisional, pesantren ini bukan hanya menjadi tempat menuntut ilmu, tetapi juga benteng kebudayaan dan identitas Islam yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

2. Saran-saran

• Penguatan Metode Pengajaran Kitab

Diharapkan Pesantren Bustanul Arifin terus mempertahankan dan menguatkan metode pengajaran kitab kuning seperti halaqah dan musyawarah. Cara ini terbukti mampu memperdalam pemahaman santri serta membangun hubungan ilmiah yang erat antara guru dan murid.

• Pemanfaatan Teknologi sebagai Pendukung

Dalam menghadapi perkembangan zaman, pesantren dapat mulai memanfaatkan teknologi sebagai penunjang proses pembelajaran. Misalnya dengan menyediakan kitab dalam bentuk digital atau rekaman audio untuk memudahkan santri dalam mengulang pelajaran.

• Penambahan Koleksi Kitab

Pesantren diharapkan dapat menambah koleksi kitab kuning, baik tingkat dasar maupun lanjutan, termasuk kitab syarah dan hasyiah. Hal ini akan memperkaya wawasan santri dan mendukung proses belajar yang lebih dalam.

• Pelatihan untuk Para Pengajar

Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pesantren dapat mengadakan pelatihan khusus bagi para ustaz dan ustazah dalam metode mengajar kitab kuning yang lebih komunikatif dan efektif.

• Peningkatan Dokumentasi Kegiatan Akademik

Penting bagi pesantren untuk mendokumentasikan kegiatan belajar-mengajar dan sistem kurikulum secara tertib. Hal ini akan memudahkan pelacakan perkembangan pesantren serta memberikan kemudahan bagi pihak luar yang ingin mengetahui sistem pendidikan di dalamnya.

• Penguatan Nilai Lokal dalam Pendidikan

Sebagai pesantren yang berada di wilayah Gayo, perpaduan antara nilai-nilai lokal dan keilmuan Islam dapat menjadi kekuatan tersendiri. Hal ini akan membuat pendidikan di pesantren lebih kontekstual dan dekat dengan budaya masyarakat sekitar.


E.  Daftar Pustaka

kitab Fiqih :

• Ibnu Qasim al-Ghazi. Fathul Qorib al-Mujib. t.p., t.t.

• Abu Bakr bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi. I’aanatuth Thalibin. t.p., t.t.

Kitab Nahwu 

• As-Shonhaji, Sharfuddin. Al-Jurumiyah. t.p., t.t.

• Ibnu Aqil al-Hanbali. Syarh Ibnu Aqil. t.p., t.t.

Kitab Tauhid

• Syaikh Ahmad al-Marzuqi. Aqidatul Awam. t.p., t.t.

• Syaikh Muhammad al-Fadhani. Kifayatul Awam. t.p., t.t.

 Kitab hadits

• Imam Ibnu Hajar al-Asqalani. Bulughul Maram. t.p., t.t.

 Kitab Tafsir

• Jalaluddin al-Mahalli & Jalaluddin as-Suyuthi. Tafsir Jalalain. t.p., t.t.

Kitab Tarikh

• Muhammad Khudari Bek. Tarikh Tasyri’ Islami. t.p., t.t.

Kitab Tasawwuf

• Imam Az-Zarnuji. Ta'lim al-Muta'allim. t.p., t.t.

• Imam al-Ghazali. Minhajul Abidin. t.p., t.t.

Kitab sharaf

• Abdurrahman al-Jazairi. Kitabbu Tasrifi. t.p., t.t.

Kitab Balaghah

• Syekh Abdurrahman al-Akhdhari. Jauharul Maknun. t.p., t.t.

Kitab Ushul Fiqih

• Imam Al-Juwaini. Al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh. t.p., t.t.

 Kitab Mantiq

• Syekh Ahmad ad-Damanhuri. Idahul Mubham min Ma'ani as-Sullam. t.p., t.t.

  

Karya: Nayla Cahaya Putri, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Anak Usia Dini UIN Sultanah Nahrasiyah

Editor: Indifa ulfa




Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnalis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam UIN SUNA Lhokseumawe, 0823-6508-3003 (Pemimpin Redaksi) 0852-6227-8755 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.