Penyerahan kalender Hijriah tersebut merupakan bahagian dari realisasi kerjasama Jurusan Ilmu Falak dengan Kemenag Kota Lhokseumawe dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
"Sasarannya adalah kepada Kantor Urusan Agama (KUA), mengingat di KUA sangat membutuhkan kalender Hijriah saat melakukan pencatatan pernikahan," ujar Tgk. Ismail selaku Ketua Jurusan Ilmu Falak IAIN Lhokseumawe.
Kalender Hijriah 1444 H tersebut disusun dalam bentuk kriteria imkan rukyat baru yang telah dipedomani oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kriteria baru untuk kalender Hijriah adalah awal bulan dianggap sudah masuk bila saat matahari terbenam setelah terjadi konjungsi memiliki ketinggian hilal minimal 3 derajat dan besar sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Berbeda dengan kriteria lama yang mensyaratkan ketinggian hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan atau umur hilal lebih 8 jam setelah konjungsi.
Penggunaan kalender Hijriah di Aceh merupakan bahagian dari Syiar Islam sebagaimana tertulis dalam Qanun Aceh No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Ketua Jurusan Ilmu Falak IAIN Lhokseumawe juga berharap, "Semoga kalender Hijriah ini bermanfaat bagi KUA dan masyarakat umum."
Sumber: Rilis
Editor: Redaksi