![]() |
Foto: Abdul Aziz Perangin Angin |
Aksi berakhir dengan penandatanganan petisi oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama Ketua DPRK, serta kesepakatan untuk membatalkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam aksinya, massa menyuarakan berbagai tuntutan, antara lain; mendesak reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), menolak penambahan lima batalyon di Aceh, menolak kenaikan tunjangan DPR RI, menolak usulan penulisan ulang sejarah oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, serta mendesak Pemerintah Aceh segera menyelesaikan pembayaran bonus atlet.
![]() |
Foto: Abdul Aziz Perangin Angin |
Wali Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa pemerintah kota bersama DPRK mendengar aspirasi masyarakat. “Kami sudah sepakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK juga sepakat untuk membatalkan Qanun Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya di hadapan massa.
![]() |
Foto: Abdul Aziz Perangin Angin |
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Robet Kamid, menilai langkah pemerintah sudah cukup positif, namun perlu disertai komitmen nyata. “Responnya baik, tapi kita harapkan ini bukan sekedar tertawa-tertawaan di jalan. Kita harapkan hari ini ada responsibilitas yang baik, respon yang cepat tanggap dari pihak forkopimda, khususnya Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe,” katanya.
Aksi yang dijaga ketat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu berlangsung damai. Usai penandatanganan petisi, massa membubarkan diri dengan tertib.
Reporter: Raja Oktariansyah