|  | 
| Foto: IST | 
Pemateri dalam kegiatan ini adalah Putri Munawwarah, S.Sy., M.Si., yang merupakan Hakim pada Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa kasus perceraian di era digital meningkat pesat akibat penggunaan gawai (gadget) yang memudahkan terjadinya perselingkuhan. Ia juga menuturkan bahwa pernah terdapat kasus perceraian yang diajukan karena suami melakukan VCS (Video Call Sex). “Perceraian paling banyak di era digital ini disebabkan oleh penggunaan gadget yang tidak bijak,” ujar Putri Munawwarah dalam materinya.
|  | 
| Foto: IST | 
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, shalawat, menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan “Hymne Aceh”, serta pembacaan doa.
Acara dibuka secara resmi oleh Machzumi, S.H.I., M.Si., selaku Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA Lhokseumawe.
Workshop ini turut dihadiri oleh Ketua Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Dr. Bastiar, S.H.I., M.H., Sekretaris Jurusan HKI Iswandi, M.H., pengurus HMJ HKI, serta mahasiswa dan mahasiswi Jurusan HKI yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Hari Nurhidayat menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini terus berlanjut.
 
 
 
 0 Comments
0 Comments 
 
 
 
 
 
 
.jpg”height=”280” width=) 
 
