www.lpmalkalam.com- Perkembangan zaman membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam urusan tradisi pernikahan. Mulai dari tata cara resepsi yang semakin modern, prosesi lamaran yang berjalan dengan megah, hingga standar adat yang kerap mengikuti perkembangan. Namun, di balik itu, tradisi tersebut memunculkan sebuah persoalan sosial yang nyata, yaitu tingginya tuntutan mahar atau uang hantaran jeulame. Ternyata sakralnya ikatan pernikahan tidak diiringi dengan kemudahan proses pelaksanaannya bagi kaum muda.
Fenomena ini bisa dilihat dari maraknya penetapan mahar dengan nominal fantastis, kebiasaan mematok standar ekonomi yang memberatkan pihak laki-laki, hingga banyaknya pasangan yang harus menunda pernikahan karena terkendala biaya adat. Bahkan saat niat baik untuk menghalalkan hubungan sudah bulat, keluarga atau lingkungan sekitar kerap menuntut standar mahar yang tinggi atas nama gengsi dan bentuk penghormatan terhadap perempuan, tanpa melihat kemampuan keuangan yang sebenarnya.
Tuntutan biaya yang memberatkan tersebut kemudian memicu keresahan tersendiri tanpa memikirkan dampak psikologis maupun risiko sosial yang ditimbulkannya. Ini menunjukkan bahwa esensi pernikahan yang sakral telah bergeser oleh keinginan untuk memenuhi gengsi sosial dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat sekitar.
Kebiasaan seperti ini sangatlah memprihatinkan. Adat dan tradisi memang penting untuk dijaga sebagai identitas budaya, tetapi tidak semua standar materi layak dijadikan tolok ukur kemuliaan seseorang. Padahal, jika direnungkan kembali, agama sebenarnya tidak mempersulit, dan ajaran Islam sendiri selalu menekankan agar proses menuju kehalalan dibuat semudah mungkin demi menjaga kehormatan diri.
Dalam ajaran agama, yang seharusnya menjadi prioritas utama adalah kemudahan menikah. Jika mahar dipatok terlalu tinggi hingga menyulitkan, setidaknya tradisi bisa disesuaikan agar tidak menjadi batu sandungan bagi generasi muda yang ingin berbuat baik.
Menjadikan tradisi mahar yang memberatkan sebagai ajang pamer status sosial juga merupakan hal yang seharusnya tidak dilakukan, apalagi dinormalisasikan. Kedua hal ini dapat menjadi bukti nyata penyimpangan nilai yang justru berisiko menjerumuskan pada hal-hal yang dilarang agama, seperti perbuatan zina akibat tertundanya pernikahan yang sah.
Tradisi seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana menyempurnakan separuh agama dengan mudah, bukan malah digunakan untuk mempersulit proses ibadah demi mengejar kepuasan citra diri semata. Jangan sampai aturan adat malah menjauhkan nilai-nilai kebaikan. Karena sebenarnya kemuliaan seseorang tidak diukur dari seberapa besar jumlah mahar atau kemewahan pesta yang diberikan, melainkan dari keberkahan niat dan kemudahan menuju jalan yang halal.
Penulis: Ilham Dwi Temas Miwa
Editor: Chalisa Najla Safira
