HEADLINE

Latest Post
Loading...

24 June 2019

Mahasiswa Hukum Keluarga Desak PLT Warek Sosialisasi Peraturan Dirjen 2016

Foto: Redaksi

www.lpmalkalam.com-
Riski Fauzan mahasiswa Hukum keluarga Islam/ Ahwal Alsyakhsiyyah mendesak Pelaksana tugas (PLT) Wakil Rektor bagian kemahasiswaan IAIN Lhokseumawe untuk melakukan sosialisasi terhadap  peraturan Kementrian Agama (Kemenag)  terkait Keputusan Direktur jenderal pendidikan Islam Nomor 4961 tahun 2016, Tetang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media melalui siaran prees rilis yang diterima www.lpmalkalam.com pada Senin (24/06/2019). Ia menilai "Sejak dikeluarkan peraturan ini pihak kampus seakan-akan tidak tahu-menahu selama ini, padahal peraturan dirjen ini sudah lama dikeluarkan pada tahun 2016 di berlakukan,

"Kami sontak tercengang diketika tidak ada lagi pemilihan Raya (PEMIRA). Dan bertanya tanya Kenapa?  Sebelumnya tidak ada pembahasan terlebih dahulu guna untuk Membedah Keputusan Dirjen Nomor 4961 tahun 2016 tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam IAIN lhokseumawe, Sebelum  musyawarah besar (Mubes) karena kami tidak bisa  memaknai peraturan ini mentah mentah Tanpa adanya sebuah kajian ilmu terlebih dahulu," katanya.

Rizki menambahkan, "Agar Pembahasan ini dapat lebih terarah untuk pengembangan kepribadian dan peningkatan wawasan dan intelektual Muda Merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem akademis di PTKI, bahwa dalam pengaturan terhadap organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi keagamaan Islam, perlu adanya pedoman untuk mencerdaskan Mahasiswa di Kepegurusan baik Pihak Dewan Eksekutif mahasiswa (DEMA), Senat Mahasiswa (SEMA) & Ormawa Se IAIN lhokseumawe, UKK serta Ukm kampus," tambahnya.

Rizki Fauzan berharap, " Semoga dalam Proses sosialisasikan dapat melahirkan Kebijakan kebijakan Kampus yang berkepihakan pada mahasiswa,  karena hal hal yang belum diatur dalam dirjen  Nomor 4961 tahun 2016. Juga bisa di cetus dalam ketentuan ini akan diatur oleh PTKI masing masing," ujarnya.

Lanjutnya, "Karena mengingat dasar Organisasi Kemahasiswaan di suatu kampus' diselenggarakan prinsip sebagai wahana proses pendidikan kepada mahasiswa sesuai dengan yang di amanatkan perundangan-undangan yang berlaku, terutama UU nomor 12 tahun 2012 Tetang pendidikan Perguruan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 158, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5336).

"Dan mengacu pada tridharma perguruan tinggi yang berbunyi Pendidikan dan Pengajaran Pendidikan dan pengajaran adalah point pertama dan utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu proses pembelajaran.

"Undang – undang tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara."

"Undang undang dasar 1945 yang berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan pengajaran harus menjadi pokok dan sumber utama dalam mencapai tujuan tujuan dari perguruan tinggi, Demikian kata Rizki Fauzan." 

Sumber : ( Rilis )
Editor    : Redaksi
banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.