![]() |
Foto: Pixabay.com |
www.lpmalkalam.com- Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur kehidupan umatnya dengan aturan-aturan terbaik yang telah ditetapkan oleh Allah. Salah satu perintah-Nya adalah mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan dan meninggalkan segala yang dilarang. Al-Qur’an menegaskan hal ini melalui kisah umat Nabi Luth a.s. yang termaktub dalam Surah An-Naml ayat 54–58.
Q.S. An-Naml (54–55):
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنتُمْ تُبْصِرُونَ (٥٤) أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (٥٥)
Artinya:
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihat (kejahatannya)? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki (untuk memuaskan nafsumu), bukan perempuan. Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).’”
Penjelasan Ayat:
Dalam ayat tersebut, “fahisyah” merupakan kata kunci. Menurut Tafsir Al-Munir, istilah ini merujuk pada perbuatan keji dengan mendatangi sesama jenis untuk memuaskan nafsu, padahal mereka menyadari bahwa hal tersebut merupakan kejahatan. Sementara menurut Tafsir Al-Misbah, “fahisyah” adalah perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh umat-umat sebelum Nabi Luth a.s. Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa salah satu bentuk kerusakan moral anak bangsa adalah penyimpangan terhadap fitrah seksualitas manusia.
Lantas, timbul pertanyaan: apakah di Nanggroe Aceh Darussalam yang dikenal sebagai Serambi Makkah, daerah yang kental dengan nilai-nilai keislaman juga terdapat individu yang tergabung dalam kelompok LGBT?
Hasil analisis penulis dari Januari hingga April 2025 terhadap kasus LGBT di Kota Lhokseumawe menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan wawancara dengan dua informan (MRR dan AS), yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Lhokseumawe, MRR menyampaikan, “LGBT di kota ini sebenarnya banyak, hanya saja mereka masih tahu batasan untuk menutupi kelainan mereka.”
Faktor utama yang membuat kelompok ini tidak terang-terangan menyuarakan identitas mereka adalah keberadaan Qanun Jinayat yang diterapkan di Aceh, serta peran aktif instansi pemerintah seperti Wilayatul Hisbah (WH) di Lhokseumawe. Mereka yang terbukti melakukan perilaku amoral akan diproses secara hukum dan direhabilitasi.
Bagaimana status mereka di mata masyarakat? “Status kami di mata masyarakat masih sama seperti orang-orang pada umumnya, yakni masih dianggap normal,” ungkap AS. Ternyata, MRR dan AS pernah menjalin hubungan selama hampir dua tahun. Mereka menyebut bahwa faktor penyebab kecenderungan homoseksual tersebut adalah lingkungan yang tidak mendukung, tekanan sosial berupa kecaman dan bullying semasa sekolah, serta ketiadaan kasih sayang dari orang tua.
Mereka mengakui bahwa apa yang mereka lakukan adalah penyimpangan. Ini sejalan dengan makna “fahisyah” dalam ayat sebelumnya, yaitu sadar akan kesalahan namun tidak saling mengingatkan. “Di kota ini banyak LGBT pendatang dari luar daerah. Dominan dari mereka adalah orang-orang pintar, bahkan tidak sedikit yang memiliki posisi penting di kampus maupun di pemerintahan,” lanjut AS. Ketika ditanya bagaimana mereka saling mengenal, AS menjawab, “Awalnya kami kenalan dari aplikasi khusus gay, lalu lanjut ke media sosial biasa.”
Tugas kita sebagai masyarakat adalah menjaga diri dan lingkungan dari perbuatan menyimpang tersebut. Ingatlah kodrat dan fitrah kita sebagai manusia. Seperti ungkapan warganet Indonesia: “Awalnya bercanda, lama-lama jadi suka.” Kebiasaan buruk akan membawa dampak buruk pula, sebagaimana yang dialami oleh kedua informan yang pernah mengidap penyakit menular seksual (IMS) seperti gonore dan sifilis. Penyakit ini dapat menjadi bentuk peringatan dari Allah agar manusia tidak mendekati perbuatan amoral seperti homoseksualitas.
Karya: Galih Novdiantoro, Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe (Rilis)
Editor: Putri Ruqaiyah