![]() |
| Foto: IST |
Dalam AD/ART Sema U tertulis bahwa masa keanggotaan berakhir apabila salah satu ketentuan di dalamnya terpenuhi, salah satunya pada poin d yang menyatakan, “Telah lulus, kecuali sisa masa kepengurusan kurang dari enam bulan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dipahami bahwa pengurus yang telah lulus masih dapat melanjutkan masa keanggotaannya apabila sisa masa kepengurusannya kurang dari enam bulan.
Meskipun terdapat laporan mengenai empat pengurus yang telah melaksanakan sidang, pihak LPM Al-Kalam hanya memperoleh informasi kontak Rafika selaku Ketua Sema. Oleh karena itu, pada Selasa (12/07/2026) pukul 18.49 WIB, wawancara dilakukan melalui WhatsApp. Dalam wawancara tersebut, Rafika membenarkan bahwa dirinya telah melaksanakan sidang pada Rabu (15/07/2026). Rafika juga menegaskan bahwa pelaksanaan sidang tersebut tidak memengaruhi masa jabatannya sebagai Ketua Sema.
“Mengenai masa jabatan Sema dan Dema UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, sesuai dengan konsideran/berita acara Musyawarah Mahasiswa, berakhir pada awal Februari 2027. Masa jabatan terhitung sejak Agustus hingga Musma yang akan datang pada Januari 2027, sehingga sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Musma diselenggarakan pada Januari 2027 karena mempertimbangkan bahwa pada 8 Februari 2027 sudah memasuki bulan Ramadan,” tegasnya.
Selain itu, Rafika juga menyatakan bahwa secara administratif dirinya belum dinyatakan lulus oleh pihak kampus. Berdasarkan bukti yang diterima LPM Al-Kalam, percakapan dengan Jamil selaku staf Akademik Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) menjelaskan bahwa penetapan kelulusan pada PDDikti dan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan pada SIAKAD dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yudisium.
- Kelulusan pada SIAKAD dilakukan berdasarkan Nomor Ijazah Nasional (NINA).
- SK Yudisium diajukan secara kolektif untuk satu angkatan pada masa sidang yang sama.
- NINA diajukan ke PDDikti melalui biro rektorat secara kolektif untuk seluruh fakultas berdasarkan masa sidang pada tahun akademik yang bersangkutan.
Selain itu, informasi yang diperoleh LPM Al-Kalam mengarah pada penghitungan masa jabatan kepengurusan yang dimulai setelah pelantikan pengurus. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/03/2026). Dengan demikian, apabila dihitung sejak tanggal pelantikan hingga Rafika melaksanakan sidang, masa kepengurusan baru berjalan selama 107 hari atau sekitar 3 bulan 17 hari. Berdasarkan perhitungan tersebut, apabila masa jabatan dihitung sejak pelantikan, maka para pengurus yang telah disebutkan dan telah melaksanakan sidang berpotensi dinyatakan melanggar AD/ART Sema Universitas.
Penulis: Ririn Dayanti Harahap
Editor: Redaksi
.jpeg)