Portal Berita Al-Kalam

Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda Dimakamkan di Pandeglang

Foto: Sumber indozone.id www.lpmalkalam.com- Jenazah Sukarman (60), salah satu anak buah kapal (ABK) KM Arupadhatu 1 yang sempat hilang kon...

HEADLINE

Latest Post

21 September 2026

Gibran Diperkarakan di Mahkamah Konstitusi, Prabowo Diminta Cari Dua Calon Wakil Presiden Pengganti Gibran

Foto sumber: Warta Ekonomi
www.lpmalkalam.com- Aktivis pemilu dan sejumlah tokoh nasional mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyetorkan dua nama calon wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dalam waktu maksimal 60 hari. Tuntutan diskualifikasi tersebut diajukan karena administrasi persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dituding tidak sah. Berkas tuntutan tersebut resmi dibacakan dalam sidang sengketa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M. S. Sihombing. Mereka meminta MK menggugurkan Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon pada Selasa (22/9/2026), dikutip dari Bloomberg Technoz.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran yang dinilai tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai persyaratan tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Para pemohon menilai, secara faktual, Gibran tidak memiliki bukti telah menamatkan pendidikan tersebut.

Pencalonannya pun disebut ditopang oleh keputusan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu. KPU menerima surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan penyetaraan pendidikan Gibran.

Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tercatat memproses permohonan tersebut dalam waktu singkat. Selain itu, surat keterangan tersebut diterbitkan tanpa dasar seperti ijazah atau sertifikat yang menjadi bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat atas atau sederajat. Bahkan, dokumen tersebut dituding sempat disembunyikan dari publik hingga muncul gugatan terkait keterbukaan informasi.

Ketua MK Suhartoyo pun meregistrasi gugatan perselisihan hasil pemilu yang sebenarnya telah melewati batas waktu pengajuan karena telah berselang dua tahun. Berdasarkan putusan MK, sidang akan berlanjut dengan mendengarkan jawaban dari Termohon, yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait pada pukul 19.00 WIB pada Rabu (23/9/2026), dikutip dari Bloomberg Technoz.


Penulis: Cut Saputri

Editor: Redaksi

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnalis muda yang berada di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam UIN SUNA Lhokseumawe, 0812-6983-7115 (Pemimpin Redaksi) 0853-5944-2144 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.