![]() |
| Foto sumber: Warta Ekonomi |
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M. S. Sihombing. Mereka meminta MK menggugurkan Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon pada Selasa (22/9/2026), dikutip dari Bloomberg Technoz.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran yang dinilai tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai persyaratan tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Para pemohon menilai, secara faktual, Gibran tidak memiliki bukti telah menamatkan pendidikan tersebut.
Pencalonannya pun disebut ditopang oleh keputusan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu. KPU menerima surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan penyetaraan pendidikan Gibran.
Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tercatat memproses permohonan tersebut dalam waktu singkat. Selain itu, surat keterangan tersebut diterbitkan tanpa dasar seperti ijazah atau sertifikat yang menjadi bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat atas atau sederajat. Bahkan, dokumen tersebut dituding sempat disembunyikan dari publik hingga muncul gugatan terkait keterbukaan informasi.
Ketua MK Suhartoyo pun meregistrasi gugatan perselisihan hasil pemilu yang sebenarnya telah melewati batas waktu pengajuan karena telah berselang dua tahun. Berdasarkan putusan MK, sidang akan berlanjut dengan mendengarkan jawaban dari Termohon, yaitu KPU, keterangan Pemberi Keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pihak Terkait pada pukul 19.00 WIB pada Rabu (23/9/2026), dikutip dari Bloomberg Technoz.
Penulis: Cut Saputri
Editor: Redaksi
