Portal Berita Al-Kalam

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional ke-XII Tahun 2026 Digelar di Lapangan Hiraq

Foto: Cut Saputri www.lpmalkalam.com- Pemerintah Kota Lhokseumawe menyelenggarakan upacara peringatan Hari Santri Nasional ke-XII tahun 202...

HEADLINE

Latest Post

22 Oktober 2026

Luhut Binsar Usulkan Perubahan Definisi Tindak Pidana Korupsi

Foto: Pixels
www.lpmalkalam.com- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi saat berada di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Dilansir dari Kompas.com, Luhut mengusulkan agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional, yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Ya, itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menolak usulan tersebut karena menilai pernyataan Luhut terkesan menyederhanakan persoalan korupsi. Hasto menilai bahwa perubahan definisi korupsi bukanlah langkah yang tepat untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih berfokus pada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan pembangunan budaya antikorupsi.

Hasto juga mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerugian negara apabila unsur tersebut tidak lagi menjadi bagian dari penanganan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Menanggapi polemik tersebut, DEN memberikan klarifikasi bahwa usulan penyempurnaan aturan tersebut tidak bertujuan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berfokus pada kejelasan pembuktian agar penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif, sekaligus memperluas cakupan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan UNCAC. DEN juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.


Penulis: Chalisa Najla Safira

Editor: Zahratul

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnalis muda yang berada di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam UIN SUNA Lhokseumawe, 0812-6983-7115 (Pemimpin Redaksi) 0853-5944-2144 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.