![]() |
| Foto: SINDOnews.com |
www.lpmalkalam.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor pusat BNPB sejak Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
Menurut informasi yang dikutip dari Kompas TV, sebanyak 14 orang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau pihak terkait. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari sekretaris utama, pegawai, tenaga ahli, hingga pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan.
“Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tentu upaya-upaya paksa berikutnya pada tahap penyidikan terus dilakukan, baik itu kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan-kegiatan lain, termasuk pemanggilan kepada para saksi, para pihak terkait untuk kemudian melengkapi bagaimana bangunan utuh dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
KPK melanjutkan penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan pihak terkait serta pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa pelayanan penanggulangan bencana tetap berlangsung di tengah proses hukum tersebut. BNPB tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana.
Penulis: Rizky Ramadhani
Editor: Redaksi
