![]() |
| Foto: detikcom |
www.lpmalkalam.c0m- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (2/10/2026).
Salah satu nama yang dilantik sebagai anggota Wantimpres adalah akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung. Dalam pelantikan tersebut, Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Selain pimpinan, sejumlah tokoh lainnya turut dilantik sebagai anggota Wantimpres. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, tokoh agama, pengusaha, serta purnawirawan TNI dan Polri.
Nama Rocky Gerung telah menjadi perhatian sebelum prosesi pelantikan berlangsung. Ia terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB. Kehadirannya menarik perhatian wartawan karena sebelumnya namanya telah dikaitkan dengan calon anggota Wantimpres.
Saat ditanya mengenai kehadirannya di Istana, Rocky tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya mengatakan, “Ini gua ada acara radical break. Udah,” sebelum melanjutkan langkahnya menuju area Istana.
Sebelum pelantikan, sejumlah tokoh lainnya juga terlihat hadir di Istana. Di antaranya Pratikno, Hatta Rajasa, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Jusuf Hamka, Jusuf Wanandi, Dato’ Sri Tahir, serta sejumlah tokoh agama dan akademisi.
Hatta Rajasa mengatakan bahwa dirinya mendapat tawaran untuk menjadi Wakil Ketua Wantimpres. Menurut Hatta, tawaran tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sekitar dua hari sebelum pelantikan.
Sementara itu, Pratikno mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan tugas yang diberikan Presiden. Ia menyampaikan bahwa tugas yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat akan dilaksanakan sesuai dengan amanat yang diberikan.
Dengan dilantiknya jajaran baru tersebut, Wantimpres diisi oleh sejumlah tokoh dengan latar belakang yang beragam. Rocky Gerung menjadi salah satu anggota yang dilantik dalam susunan baru tersebut.
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Setelah pelantikan, para anggota Wantimpres akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
