HEADLINE

Latest Post
Loading...

12 February 2019

Keputusan Rektor Tentang Keringanan Dan Pembayaran UKT 2019

Foto: Redaksi


www.lpmalkalam.com-
Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe Nomor 107 tahun 2019 Tentang  Penunjukan penerima Keringanan Uang kuliah tunggal (Rekrutmen Tahun 2018) Di Lingkungan IAIN Lhokseumawe Tahun 2019, Di tetapkan di Lhokseumawe, Senin (04/02/2019).

Berikut Nama-Nama Yang Mendapatkan Keringanan UKT IAIN Lhokseumawe :
Klik Download

Terkait ulasan uang kuliah tunggal ini merupakan hasil Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2018 Tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Di Kementerian Agama Tahun Akademik 2018 – 2019.
Klik Download ( Halaman 17 urutan nomor 26 IAIN Lhokseumawe)

Berdasarkan keputusan tersebut maka diputuskanlah jumlah Pembayaran dikeluarkan Oleh Mahasiswa Yang Mendapatkan Keringanan UKT Di semua Jurusan yakni IDR. 400.000,00 (UKT Kelompok 1).

Selain itu juga tata cara pembayaran SPP mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT sama dengan mahasiswa yang lain yakni pembayaran dilakukan di BANK BNI SYARIAH / BNI KONVENSIONAL  Ke nomor Rek. 8908908956 A.n BPN 089 IAIN Lhokseumawe. Pada slip setoran tunai mohon cantumkan: NIM, Nama, dan Jurusan, serta jadwal pembayaran dilakukan mulai tanggal 11 Februari 2019 s/d 22 Februari 2019.

Hal-hal lain yang berkenaan dengan pembayaran SPP dapat menghubungi Keuangan BIRO bagian penerimaan PNBP. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Wartawan : Mawardi
Editor        : Redaksi


banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.