Foto: Redaksi |
www.lpmalkalam.com- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe Nomor 107 tahun 2019 Tentang Penunjukan penerima Keringanan Uang kuliah tunggal (Rekrutmen Tahun 2018) Di Lingkungan IAIN Lhokseumawe Tahun 2019, Di tetapkan di Lhokseumawe, Senin (04/02/2019).
Berikut
Nama-Nama Yang Mendapatkan Keringanan UKT IAIN Lhokseumawe :
Klik Download
Terkait ulasan uang kuliah tunggal ini merupakan hasil Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2018 Tentang
Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Di Kementerian Agama
Tahun Akademik 2018 – 2019.
Klik Download ( Halaman 17 urutan nomor 26 IAIN Lhokseumawe)
Berdasarkan keputusan tersebut maka diputuskanlah jumlah Pembayaran dikeluarkan Oleh Mahasiswa Yang Mendapatkan Keringanan UKT
Di semua Jurusan yakni IDR. 400.000,00 (UKT Kelompok 1).
Selain itu juga tata cara pembayaran SPP mahasiswa yang
mendapatkan keringanan UKT sama dengan mahasiswa yang lain yakni pembayaran dilakukan di BANK BNI SYARIAH / BNI
KONVENSIONAL Ke nomor Rek. 8908908956 A.n BPN 089 IAIN Lhokseumawe. Pada slip setoran tunai mohon
cantumkan: NIM, Nama, dan Jurusan, serta jadwal pembayaran dilakukan mulai tanggal 11 Februari 2019 s/d 22 Februari 2019.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan
pembayaran SPP dapat menghubungi Keuangan BIRO bagian penerimaan PNBP.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wartawan : Mawardi
Editor : Redaksi