HEADLINE

Latest Post
Loading...

16 February 2022

KPW SMUR Aceh Lhokseumawe Protes Sikap Sepihak Hasil Pertemuan DPRA komisi I Dengan PT Satya Agung


Foto: IST

www.lpmalkalam.com - Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Utara-Lhokseumawe, menyesalkan pertemuan Komisi I dengan PT Satya Agung yang dinilai sepihak, kritikan ini butut kekecewaan kami terhadap komisi I, persoalan nya permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara PT Satya Agung dengan Desa Kilometer 8 Kecamatan Simpang Keramat Kabupaten Aceh Utara, tidak mendapatkan titik terang sampai saat ini.

Perjalanan panjang kehadiran PT Satya Agung di desa tersebut telah menjadikan wilayah desa masuk ke dalam HGU PT atau lebih tepatnya wilayah desa telah diserobot oleh PT Satya Agung.

Informasi ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima media ini via WhatsApp, Selasa, (15/2/2022). Diketahui, Konflik yang terjadi kian memanas sehingga membuat warga menuntut kembali hak atas tanahnya, dikarenakan warga desa merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Dibuktikan dengan peta desa yang berumur lebih tua dari pada HGU pertama PT tersebut dan juga ada Masyarakat yang memegang sertifikat tanah yang umurnya lebih tua dari HGU kedua PT tersebut namun hari ini tanah itu telah masuk kedalam HGU PT Satya Agung.

Ikram mengatakan, pihak warga desa pun sudah mengadukan permasalahan ini ke tingkat DPRA terkhusus komisi I yang menangani tentang pertanahan di Aceh, namun setelah sempat tak terdengar kabar selama 2 bulan setelah pihak DPRA turun langsung ke desa untuk meninjau, warga desa dikejutkan dengan rilis berita yang mengatakan bahwa pihak DPRA dan PT Setya Agung sudah melakukan pertemuan dan mendapatkan hasil tanpa sepengetahuan dan kesepakatan bersama warga.

Pihak PT Satya Agung mengatakan bahwa mereka akan memberikan plasma sebagai jalan alternatif untuk menyelesaikan sengketa tersebut, namun yang patut diketahui bahwa pemberian plasma oleh PT itu adalah hal yang bersifat wajib dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang bunyinya “Mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan, seperti yang diatur dalam pasal 58,59 dan 60," tetapi pada prakteknya sampai sekarang masyarakat tidak pernah merasakan hasil dari 20% total HGU PT Satya Agung.

"Dan juga baru-baru ini pihak PT Satya Agung melanggar status quo terhadap lahan yang sedang bersengketa, pelanggaran tersebut dilakukan dengan pengerukan lahan di dalam kawasan yang sedang bersengketa," ujar ikram.

Baca selengkapnya di: https://mataaceh.com


Sumber: Rilis
Editor: Redaksi




banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.