Portal Berita Kampus

BOM WAKTU

HEADLINE

Latest Post
Loading...

24 November 2024

Bolehkah Merayakan Hari Ibu atau Hari Ayah dalam Islam?

 

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com- Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak hadis berikut. Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)

Apakah islam melarang umat merayakan hari ibu atau hari ayah?

"Kalau anda merayakan hari ibu berarti anda turun pangkat, masa menghormati ibu setahun sekali. Apakah gak boleh? Mau mengangkat ibunda kok tidak boleh, ya boleh boleh saja tapi anda turun pangkat. Anda sudah punya yang lebih agung lagi, ibundamu setiap saat dalam pengabdianmu, doamu, itu yang ada didalam islam", kata Buya Yahya yang dibagikan dalam sebuah akun tiktok GURU ALIF_BA_TA.

Perayaan hari ayah atau ibu ini adalah tradisi orang kafir karena mereka tidak pernah berbakti kepada orang tuanya. Setiap hari bahkan mereka mencaci orang tuanya, lupa akan orang tuanya karena sibuk dengan pekerjaan. Oleh karena itu, mereka hanya berbakti, menghormati, dan pulang kepada orang tuanya setiap  setahun sekali.

"Hari ibu itu ada kisahnya, itu hari Nasrani, banyak referensinya, diantaranya ada banyak ibu-ibu yang sempat ribut di Amerika karena tidak pernah dijenguk oleh anak-anaknya sehingga mereka minta minimal setahun sekali pada pemerintah agar diadakan tanggal khusus untuk hari ibu, karena kalau sudah kerja mereka telah hidup mandiri dan orang tuanya tinggal di masukin ke panti jompo bahkan sampai orangtua nya meninggal tidak diurus lagi", kata Ustaz Khalid Basalamah.

Sedangkan Islam tidak demikian, setiap hari dalam Islam diwajibkan untuk berbakti kepada orang tua bukan setahun sekali. Bahkan Ridha Allah didapatkan salah satunya karena ridha kedua orang tua. Jadi, hari ibu atau hari ayah dalam Islam itu setiap hari, bukan hanya setahun sekali. Adapun mengenai hukumnya, ada sebagian ulama yang mengatakan haram karena menyerupai orang kafir, ada sebagian yang mengatakan boleh-boleh saja dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang diharamkan.


Oleh: Tiara Chalisna (Magang)

Editor: Redaksi 

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnaslis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0831 6327 5415 (Pimpinan Umum) 082365083003 (Pimpinan Redaksi) 085262278755 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.