![]() |
| Foto: IST |
Menanggapi hal tersebut, Munawir selaku Presiden Mahasiswa menjelaskan bahwa Musma dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun dan ditetapkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA). Dalam mekanisme tersebut, Musma memang dijalankan melalui sistem perwakilan lembaga, bukan pemilihan langsung oleh seluruh mahasiswa. “Kami hanya mengikuti aturan yang berlaku. Evaluasi formal terkait legitimasi Musma berada di ranah SEMA,” ujar Munawir.
Sementara itu, Ketua SEMA, Cut Asna menegaskan bahwa mekanisme Musma berbasis perwakilan telah diatur dalam AD/ART Kementerian Agama sejak perubahan tahun 2016 dan diterapkan di berbagai perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag.
Menurutnya, Selama prosedur dan kuorum terpenuhi, Musma dinilai sah secara konstitusional. “Secara struktural dan regulatif, Musma tetap sah selama diselenggarakan sesuai AD/ART, kuorum terpenuhi, dan mekanisme perwakilan berjalan sebagaimana diatur,” ujar Cut.
Baik DEMA maupun SEMA mengakui adanya kritik dan apatisme mahasiswa terhadap Musma. Rendahnya partisipasi dinilai dipengaruhi oleh berbagai faktor. “Saya bisa menyampaikan bahwa lembaga mahasiswa memang menerima kritik dan keberatan dari sebagian mahasiswa terkait Musma sebelumnya, dan hal itu kami pandang sebagai bagian wajar dari dinamika demokrasi kampus,” ungkap Cut.
Munawir juga menegaskan bahwa, “Rendahnya minat biasanya dipengaruhi kurangnya informasi, beban akademik, dan persepsi bahwa Musma tidak berdampak langsung terhadap kebutuhan mahasiswa sehari-hari,” ujar Munawir.
Meski demikian, DEMA dan SEMA menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan Musma ke depan dapat berjalan lebih terbuka dan partisipatif.
Reporter: Muhammad syahru & Indira ulfa
Editor: Zuhra


