![]() |
| Foto: Kompas.Com |
www.alkalam.com- Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru-baru ini mengguncang ruang publik. Dituntut 18 tahun penjara ditambah denda dan kewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah), kasus ini memunculkan kebingungan di masyarakat.
Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang mantan menteri dituntut dengan angka yang lebih fantastis dibandingkan pelaku tindak pidana terorisme atau pembunuhan. Apakah ini murni penegakan keadilan hukum, atau sebuah pengadilan terhadap kebijakan pemerintah masa lalu.
Dari sudut pandang jaksa penuntut umum (JPU), tuntutan ini berakar pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap merugikan negara hingga Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah).
Jaksa menuding kebijakan tersebut sarat akan kepentingan bisnis untuk menggiring ekosistem pendidikan ke raksasa teknologi tertentu. Bagi penegak hukum, angka kerugian negara dan dugaan ketidakwajaran aset merupakan fakta yang tidak dapat dinegosiasikan.
Namun, narasi tersebut dibantah oleh pihak Nadiem dan para pendukungnya. Nadiem secara vokal menyatakan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut merupakan bagian dari mandat presiden untuk mempercepat transformasi digital nasional. Ironisnya, dalam persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana korupsi ke kantong pribadi mantan bos Gojek tersebut.
Banyak pengamat dan figur publik menilai bahwa mantan menteri tersebut sedang menghadapi risiko kriminalisasi akibat diskresi kebijakan di masa pandemi yang justru dapat menciptakan ketakutan bagi kaum profesional atau teknokrat untuk terjun membantu pemerintahan.
Pada akhirnya kasus ini harus menjadi refleksi bersama mengenai batas antara kebijakan publik dan tindak pidana. Jika sebuah kebijakan pemerintah di kemudian hari dapat dikriminalisasi tanpa adanya bukti niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi maka ekosistem birokrasi berada dalam ancaman. Majelis hakim kini memegang palu penentu di mana putusan nanti tidak hanya mengadili Nadiem Makarim tetapi juga menjadi preseden bagaimana negara memandang inovasi dan kebijakan di masa depan.
Penulis: Cut Saputri
Editor: Putri Ruqaiyah
