www.lpmalkalam.com- Warga Kalimantan Barat melalui Tim Hukum Nafas Kalbar resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk pada Kamis (17/9/2026).
Salah satu pihak penggugat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia bersama Nafas Kalbar, menyebutkan bahwa gugatan tersebut menyoroti hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat di tengah dampak kabut asap terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian daerah.
Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan kondisi kabut asap yang berlangsung dalam situasi darurat membutuhkan langkah hukum dan tindakan penanganan segera. “Bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat serta kabut asap ini memerlukan tindakan yang segera karena kondisi telah darurat,” kata Glorio saat konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Kumparan NEWS.
Masyarakat mengambil jalur hukum setelah terpapar asap pekat akibat karhutla selama hampir 55 hari terakhir. Pemerintah dinilai lalai dan lambat dalam menanggulangi bencana yang terus berulang setiap tahun.
Selain Presiden Prabowo Subianto, gugatan tersebut juga menyeret Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kapolri, serta Kepala BNPB. Di tingkat daerah, Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Barat, serta 12 bupati dan 2 wali kota se-Kalimantan Barat turut menjadi pihak tergugat.
Penggugat mendesak pengadilan agar menetapkan karhutla di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta pencairan anggaran darurat dari cadangan APBN untuk penanganan medis serta pelaksanaan modifikasi cuaca.
Merespons gugatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah menetapkan status tanggap darurat. Namun, mengenai tuntutan penetapan status bencana nasional, ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya. “Untuk menetapkan bencana nasional itu memang bukan wewenang kita, melainkan kewenangan mutlak pemerintah pusat,” ujar Ria Norsan.
Berdasarkan jadwal peradilan yang dikutip dari berita GOTVNEWS, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada 7 Oktober 2026. Tim Hukum Nafas Kalbar menyebutkan kabut asap akibat karhutla telah berlangsung selama berminggu-minggu dan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Dampak yang disoroti dalam gugatan tersebut meliputi gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan, hingga kegiatan ekonomi warga di berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Penulis: Cut Saputri
Editor: Redaksi
