HEADLINE

Latest Post
Loading...

30 May 2016

Keputusan & Kriteria Pencalonan Gubernur Tarbiyah 2016


Komite Independen Pelaksana Pemilu (KIPP) HMJ Tarbiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe membuka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tarbiyah Periode 2016-2017 sejak 30 Mei hingga 1 Juni 2016.

Berdasarkan surat keputusan KIPP , NO :  05/ KIPP-HMJ-TAR / STAIN /V/ 2016 bahwa MEMUTUSKAN ,
Menetapkan    : 
1.Tahapan-Tahapan Pelaksana Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua HMJ Tarbiyah Periode 2016-2017:
  1. Pembukaan pendaftaran pada hari Senin tanggal 30 Mei s/d Rabu 1 Juni 2016 ( jam 15.00 WIB).
  2. Pengumuman hasil Verifikasi berkas dilaksanakan langsung pada hari pendaftaran dan penyerahan berkas kandidat.
  3. Penarikan Nomor Urut kandidat dilaksanakan hari Rabu Jam 15.30 WIB.
  4. Kampanye tidak dibatasi kecuali hari pemilihan.
  5. Pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016. Jam 08.30 Wib Sampai Dengan Jam 15.30 WIB.


2.  Keputusan KIPP tidak dapat diubah lagi.   

Dengan persyaratan dan kriteria calon Ketua dan Wakil Ketua HMJ Tarbiyah Malikussaleh Lhokseumawe periode 2016-2017 , berdasarkan NO :  06/ KIPP-HMJ-TAR / STAIN /V/ 2016, MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :


  • Syarat-syarat dan kriteria calon Ketua dan Wakil Ketua HMJ Tarbiyah Malikussaleh Lhokseumawe periode 2016-2017 yaitu :

  1.  IP minimal 3,00 dibuktikan dengan KHS Semester Terakhir

  1. Mahasiswa/i aktif kuliah, dibuktikan dengan KRS Semester Terakhir
  2. Sudah mengikuti pekan tak’aruf, dibuktikan dengan sertifikat OPAK
  3. Tidak sedang menjabat Ketua Ormawa/UKM/UKK/ STAIN Malikussaleh Lhokseumawe.
  4. Mahasiswa STAIN Malikussaleh Lhokseumawe menduduki semester IV s/d VIII
  5. Memiliki visi-misi dan program yang jelas ( dilampirkan)
  6. Setiap paket calon Ketua dan Wakil Ketua HMJ Tarbiyah Malikussaleh Lhokseumawe tidak dibolehkan mewakili dalam Pendaftaran dan penyerahan berkas.
  7. Melampirkan pas fhoto ukuran, 4x6 = 4 lembar, 5x8  =  4 lembar dan CD soft copy
  8. Mendapatkan Rekomendasi tertulis dari ketua Jurusan Tarbiyah ( dilampirkan )


  • Apabila hanya satu calon yang mendaftar, maka akan langsung di aklamasi tanpa adanya pemilihan.
  • Jadwal yang telah ditetapkan tidak dapat diubah.
  • Keputusan KIPP bersifat mutlak.




banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.