HEADLINE

Latest Post
Loading...

25 Juli 2024

Normalisasi Joki: Bentuk Penipuan Mahasiswa

Foto: Pexels.com


www.lpmalkalam.com-  Maraknya jasa dan penggunaan joki tugas khususnya di kalangan mahasiswa diduga merupakan hal yang ilegal bahkan sudah dinormalisasikan.

Bagaimana tidak, baru-baru ini media sosial TikTok menampilkan sebuah video dari akun @abigailimuria yang menyuarakan keprihatinannya tentang fenomena joki tugas yang sudah dinormalisasikan dan dianggap sebagai hal yang wajar. Mereka yang memakai jasa joki maupun yang memberikan jasa joki menganggap bahwa tidak ada yang salah dari hal tersebut. Bahkan banyak dari mereka yang secara terang-terangan menawarkan jasa joki dan tidak sedikit pula yang menggunakannya.

Jika dilihat sekilas mungkin akan terlihat sama-sama menguntungkan karena sistem joki sendiri, dimana seseorang akan menyuruh orang lain untuk membuat tugasnya dengan imbalan berupa uang yang nantinya tugas itu akan diakui sebagai hasil usahanya sendiri.

Akan tetapi jika ditinjau lebih lanjut, perbuatan itu tidak ada bedanya dengan bohong dan kemungkinan akan merugikan salah satu pihak. Terlebih lagi yang memberikan jasa joki akan sangat membantu dalam berpikir dan menggali informasi. Sementara penerima jasa joki yang mungkin akan mendapatkan nilai bagus namun hasil dari menipu.

Di samping itu, tidak menutup kemungkinan bahwa adanya faktor-faktor struktural yang membuat banyak orang menormalisasikan joki. Kemungkinan adanya dosen yang hanya menerima tugas yang harus selesai tanpa memikirkan kejujuran dibalik itu semua.

Namun demikian, perbuatan ini tetap dianggap sebagai penipuan dan akan berdampak negatif ke depannya. Lewat akun @KemdikbudRI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomentar mengenai fenomena perjokian ini. Menurut Kemendikbud, “Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum.”

Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. selain itu, Civitas academica harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.

Penggunaan jasa joki merupakan salah satu bentuk penipuan yang saat ini dinormalisasikan. Bagaimana pendidikan Indonesia bisa maju jika ketidaksadaran atas pemikiran buruk ini masih saja diabaikan.



Oleh: Luthfiah Iklima Panggabean

Editor: Redaksi

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnaslis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0831 6327 5415 (Pimpinan Umum) 082365083003 (Pimpinan Redaksi) 085262278755 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.