![]() |
Foto: Redaksi |
www.lpmaalkalam.com- Sejumlah mahasiswa angakatan 2015 yang akan mengikuti Kuliah Pengabdian Masyarakat masih terdapat kebingungan dalam memahami konteks persyaratan yang telah diumumkan beberapa waktu yang lalu, adapun syarat tersebut yaitu membayar uang pendaftaran KPM senilai 450.000 ( Bagi Non UKT) yang terjadi kesalah pahaman.
Terkait
hal tu, Sofyaan Arianto selaku ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian
Masyarakat (LPPM) IAIN Lhokseumawe, menanggapi dan mengatakan”memang bagi mahasiswa
yang telah mendapatkan UKT tidak berlaku pembayaran 450.000 tersebut.
"Akan tetapi
ada beberapa mahasiswa yang di bawah angkatan 2015 tidak mendapatkan pembiayaan
UKT, dan disitulah berlaku pembayaran Iuran KPM dan juga bagi mahasiswa lama yang
belum mengambil KPM, Rabu 20/02/2019."
Ia
menambahkan” Uang Kuliah Tunggal (UKT) bervariasi yang diberikan oleh kampus,
ada yang mendapatkan UKT 400.00, 810.000 dan sekarang UKT nya mencapai Satu
juta rupiah dan bagi mahasiswa yang mendapatkan UKT maka untuk melakukan mata
kuliah Pengabdian Masyarakat sudah terbayari oleh kampus tanpa mengeluarkan
biaya dari mahasiswa,”.
"Untuk diketahui
secara bersama bahwa pada tahun ini Kuliah Pengabdian Masyarakat akan dilakukan
di kawasan Kabupaten Sigli Kecamatan Mutiara Timur dan Mutiara untuk yang
mendaftar di KPM Reguler dan Desa Alue Dua, Kabupaten Aceh Utara bagi mahasiswa
yang mendaftar KPM Tematik, Katanya.
"419
orang yang terdaftar aktif bagi mahasiswa angkatan 2015, dan perkiraan kami
adalah masih terdapat mahasiswa yang belum mengikuti KPM jadi total yang akan
mengikuti KPM kali ini mencapai 500 mahasiswa."
Selain itu, "akan dibagikan jumlah mahasiswa pada setiap desa 8 orang perkelompok dan desa
yang akan dijadikan penempatan mahasiswa KPM mencapai 57 desa pada kabupaten tersebut, tutup Sofyan Arianto".
Wartawan : Muhammad Fadhil
Editor : Redaksi