HEADLINE

Latest Post
Loading...

31 Desember 2024

Aceh Catat Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Indonesia: Begini Tanggapan Kepala PSGA IAIN Lhokseumawe

Foto: Fitdaturrahmi

www.lpmalkalam.com- Provinsi Aceh tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi kasus pemerkosaan di Indonesia. Berdasarkan sumber data dari katadatacoid, jumlah laporan yang masuk ke dalam data Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh di tahun 2024 sebanyak 97 kasus. Tingginya angka laporan pemerkosaan di Aceh banyak menuai berbagai komentar dari netizen dan juga Masyarakat Aceh. Hal ini juga menjadi sorotan bagi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe. Khususnya Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Lhokseumawe Nurul Hikmah, M.Pd yang berhasil diwawancarai dan memberi tanggapannya tepatnya di Gedung Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Lhokseumawe pada Jumat (26/12/24).

Banyaknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di Aceh menjadi salah satu bukti bagaimana peran hukum dan kepolisian bekerja di provinsi Aceh. “Banyaknya laporan kasus pemerkosaan di Aceh tidak hanya bisa dilihat secara 1 sisi, tapi kita juga bisa lihat dari sisi misalnya kenapa tinggi karena mungkin laporannya tinggi, artinya orang percaya dengan penegak hukum, sehingga melapor walaupun nanti entah bagaimana hasil akhir dari pelapor, yang penting dia sudah berani melapor,” ungkap Nurul Hikmah ketika memberi tanggapan terkait tingginya kasus pemerkosaan yang ada di Aceh.

Tak hanya itu, beliau juga menjelaskan terdapat beberapa indikasi. “Ada indikasi yang mempengaruhi itu semua. Pertama dilihat atau dianalisis bahwa masyarakat Aceh, sudah berani lapor dan percaya dengan penegak hukum. Kedua tingginya angka tersebut juga mengindikasi bahwa banyaknya kasus yang terjadi di Aceh. Karena banyak kasus terjadi maka banyak yang melapor. Kalau di luar Aceh, bisa jadi karena masih rendahnya kepercayaan kepada penegak hukum, sehingga kasusnya banyak tapi tidak terlapor. Sedangkan di Aceh, sudah banyak yang melapor. Tapi dari sisi lain, yang dilapor saja segitu berarti di luar dari itu mungkin masih tinggi lagi. Jadi untuk analisis kasus itu kita harus melihat dari berbagai sisi, yang pertama berarti laporan tinggi itu karena sudah ada kepercayaan dengan penegak hukum. Atau sisi yang kedua, kasus yang dilaporkan aja segitu, gimana dengan yang di luar sana yang tidak dilaporkan. Artinya di berbagai daerah pasti tinggi, cuman yang dilaporkan paling banyak itu di daerah Aceh,” tuturnya. Maka hal ini dapat menjadi sebuah apresiasi kepada badan penegak hukum, yang tentunya selalu siap sedia dan menindaklanjuti segala kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual khususnya di daerah Aceh.

Tak hanya memberi pandangan terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di Aceh, Nurul Hikmah juga menjelaskan alasan mengapa kasus pelecehan atau kekerasan seksual dapat terjadi. “Jadi salah satu alasan tingginya angka pelecahan atau angka kekerasan seksual itu yang pertama, minimnya kesadaran dan minimnya pengetahuan. Contohnya, yang pertama minimnya pengetahuan dari pihak korban, dia tidak tahu kalau itu sebenarnya sudah masuk pelecehan seksual. Padahal sebenarnya kalau dia tahu, dia bisa langsung cegah atau melawan. Tapi karena ketidaktahuan, jadi dia hanya menerima dan tidak melakukan apa-apa. Sehingga ketika dia sudah dilecehkan, baru merasa aku dilecehkan, aku korban, tapi kalau dia berani dan tahu bahwa itu pelecehan seksual pasti dia akan melawan dari awal, tanpa harus takut. Misalnya dilingkungan kampus takut jika melapor maka nilai di mata kuliahnya tidak lulus atau tidak di acc skripsi, tapi kalau dia berani dan tahu, dia tidak akan menahan dan pasti akan melapor ke Satgas PPKS,” jelasnya yang saat ini menjadi hal utama penyebab banyaknya korban serta tingginya angka kekerasan dan pelecehan seksual di berbagai tempat.

Memberikan edukasi dan kesadaran kepada setiap orang menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual baik di lingkungan kampus maupun di tempat lainnya. “Begitu juga dengan ketidakpahaman bagi pelaku, pelaku tidak tau dan tidak paham dampak kekerasan seksual dan pelecehan seksual seperti apa, dampak terhadap korban seperti apa, dampak kepada dirinya sendiri seperti apa. Sehingga, misalnya besok jika ada yang mulai menganggu seperti bersiul atau cat calling seperti kiw-kiw, itu juga sudah termasuk melecehkan, merendahkan siapa pun itu baik perempuan maupun laki-laki. sehingga nanti ketika sudah dilapor dan terancam hukuman 10 tahun penjara, dia kaget dan baru sadar kalau itu pelecehan. Padahal sebenarnya undang-undangnya ada dan hukumnya jelas. Karena ketidaktahuan orang akan selalu mengatakan ah cuman bercanda, sama halnya juga seperti menepuk bahu atau pundak dan pinggul. Banyak orang mengangapnya sebagai bercanda, padahal sebenarnya kalau tau itu sudah termasuk pelecehan dan kalau didakwa atau dilaporkan itu bisa kena pasal. Jadi yang paling menjadi alasan utama, adalah ketidaktahuan atau minimnya pemahaman individu terhadap apa itu kekerasan seksual, dan apa dampak kepada pelaku maupun korban,” ungkapnya.

Selaku Pembina Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) IAIN Lhokseumawe, beliau juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan PSGA dan juga Satgas PPKS IAIN Lhokseumawe, agar kasus pelecehan seksual tidak terjadi di lingkungan kampus. “Upaya pencegahan yang dilakukan PSGA yang pertama adalah sosialisasi. Sosialisasi bisa dilakukan melalui offline maupun online, bisa melalui edukasi diskusi, seminar, melalui postingan di Instagram, atau misalnya seperti di media LPM Al-Kalam bisa membantu menyuarakan melalui tulisan artikel, opini dan lainnya,” ungkapnya.

Keberadaan media seperti website dan Instagram sangat membantu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada khalayak ramai. Hal ini juga bisa menjadi alat untuk mencari tahu dan menyelidiki berbagai kasus yang terjadi, walaupun tidak adanya laporan langsung dari pihak yang terkait. Sama halnya yang sering terjadi di lingkungan kampus IAIN Lhokseumawe. “Tahun ini saya sering mendengar, Bu ada kasus, tetapi tidak ada yang melapor. Satgas PPKS tugasnya bukan mencari kesalahan orang atau menerima asumsi belaka, seperti ada isu kasus pelecehan di FASYA, di FEBI, ada dosen mesum di FUAD, nah begitu saya tanya mana data-datanya? kenapa tidak apa laporan ke satgas? tidak sesimple itu. Lapor dulu, jika sudah masuk nama terlapor siapa, pelapor siapa, kejadiannya apa, baru kita selidiki. Walaupun misalnya, Bu yang kami tau hanya segini selebihnya nanti ibu tinggal selidiki di lapangan maka itu akan kita selidiki. Tetapi saat ini mahasiswanya hanya ngasi tau sekilas tapi tidak melapor” tuturnya

Nurul Hikmah juga menjelaskan, bahwa adanya perlindungan khusus yang diberikan kepada korban atau pelapor, terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. “satgas PPKS IAIN Lhokseumawe akan menjaga kerahasiaan pelapor dan saksi, dan akan menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dan di luar kampus jika masih berhubungan dengan kegiatan atas nama kampus atau kegiatan akademik. Selain dari kegiatan akademik, maka SATGAS tidak bertanggung jawab” tuturnya

“Kita juga bekerjasama dengan bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, LBH Apik Aceh dan POLRES Kota Lhokseumawe. Beliau juga turut memberikan harapan untuk pencegahan kasus pelecehan seksual terutama di lingkungan kampus IAIN Lhokseumawe. “Pertama saya berharap agar setiap individu civitas akademik IAIN Lhokseumawe, meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kekerasan seksual, meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender. Karena jika kesetaraan gender terbentuk, maka orang tidak akan ada lagi yang berani menghina-hina, tidak akan ada lagi yang menjatuhkan, dan melecehkan orang lain. Jadi cara meningkatkan kesadaran itu yakni, dengan cara membaca melalui edukasi dan concern terhadap isu ini. Kedua beri dukungan kepada korban dan tidak memberikan kalimat buruk atau menjudge korban. Ketiga, jangan takut untuk bersuara di manapun berada, karena sangat berpengaruh untuk mencegah kasus ini. Tanpa kita bersuara orang tidak akan takut dan tidak akan kapok untuk melakukan pelecehan seksual,” harapnya.

 

Reporter: Muhammad Syahru dan Fitdaturrahmi

Editor: Redaksi

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnaslis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0831 6327 5415 (Pimpinan Umum) 0895 1601 7818 (Pimpinan Redaksi) 082268042697 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.