![]() |
Foto: Andi Firdaus/ANTARA News |
www.lpmalkalam.com- Pemerintah pusat melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang berada di kawasan perbatasan Sumatra sebagai bagian dari wilayah kelola Provinsi Aceh.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam penegasan batas wilayah dan tata kelola pemerintahan daerah. Selama ini, status administratif keempat pulau tersebut berada dalam situasi yang belum sepenuhnya jelas. Dengan adanya keputusan ini, kewenangan penuh atas pengelolaan wilayah, administrasi pemerintahan, serta perencanaan pembangunan di empat pulau tersebut kini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Aceh.
Bagi mahasiswa dan generasi muda Aceh, kebijakan ini dapat dibaca sebagai peluang strategis. Pertama, karena membuka ruang baru bagi penguatan otonomi daerah dan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah kepulauan. Kedua, karena mempertegas hak masyarakat lokal atas pelayanan publik yang lebih adil dan terintegrasi.
Secara hukum, langkah ini juga menegaskan posisi Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus yang memiliki wewenang lebih luas dalam pengelolaan wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penetapan wilayah ini dilakukan setelah melalui proses kajian lintas kementerian, verifikasi data, serta pemetaan ulang wilayah oleh lembaga terkait. Kehadiran negara dalam menetapkan batas wilayah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk pengakuan atas kebutuhan riil masyarakat.
Diharapkan, pemerintah daerah dapat segera menyusun program strategis untuk mendukung pengembangan pendidikan, infrastruktur, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat di keempat pulau tersebut. Bagi mahasiswa, informasi ini bukan sekadar wacana politik, melainkan bagian dari proses pematangan daerah yang membutuhkan dukungan, perhatian, dan partisipasi aktif kaum muda, baik dalam pengawasan kebijakan maupun kontribusi keilmuan ke depan.
Penulis: Raja Oktariansyah
Editor: Tiara Khalisna