M. Atar, Ketua umum HMI Foto: Redaksi |
Hal ini diungkapkan M. Atar dalam siaran pers kepada media, (Rabu, 19/06/19)
Menurut atar "wabah game online sudah sangat meresahkan generasi muda di aceh, saat ini generasi Aceh menghabiskan 8 jam untuk bermain Game.
Selain Game PUBG juga mejadi bahan pertimbangan penting MPU terkait fatwa Game lain, seperti mobile lagends, poker dll. Mengapa ini penting bahwa bukan hanya PUBG, game online lainnya juga punya dampak yang sama.
Selain fatwa MPU, pemerintah Aceh melalui dinas terkait juga untuk dapat memblokir game tersebut, khusus wilayah aceh ini yang lebih penting, fatwa MPU saja kami yakini tidak akan berpengaruh besar untuk menekan angka pengguna game tersebut.
"Meskipun Gaming disorder, atau kecanduan game, yang baru resmi dikategorikan sebagai gangguan mental oleh World Health Organization (WHO), pada 2022 mungkin bisa di percepat upaya pencegahan di bumi serambi mekkah, tutur Atar.
Sumber: Rilis
Editor : Redaksi