HEADLINE

Latest Post
Loading...

29 September 2023

Mencegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com- Beberapa waktu terakhir ini banyak sekali berita berlalu lalang mengenai pelecehan seksual. Sexual harassment atau  pelecehan seksual adalah tindakan bernuansa seksual, baik secara kontak fisik maupun non fisik. Tindakan ini akan mengakibatkan seseorang merasa tersinggung, tidak nyaman, direndahkan martabatnya bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan psikis maupun secara fisik. Adapun jenis pelecehan seksual ini seperti pencabulan, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan memberikan iming-iming sehingga menyinggung perasaaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksual tanpa persetujuan. Tindakan pelecehan seksual yang tidak dicegah akan mengakibatkan kekerasan seksual pada korban. Perbedaan antara pelecehan seksual dan kekerasan seksual terletak pada skopnya yang cenderung lebih luas.

Terdapat banyak sekali berita lainnya yang terjadi diberbagai tempat maupun situasi. Tentu saja hal ini membuat kita merasa  khawatir dan cemas dengan adanya kasus ini. Minimnya kesadaran khalayak umum mengenai pelecehan seksual dapat menciptakan ruang-ruang umum yang tidak aman. Sebab pelecehan seksual tidak mengenal gender, umur, maupun  status sosial. Sungguh disayangkan jika kasus pelecehan seksual ini masih dianggap hanya sebuah kasus yang sepele dimana terkadang korban yang sering disalahkan akan kasus tersebut karena tidak menjadi diri dan lainnya. 

Hal inilah yang tentunya meninggalkan akan luka yang mendalam baik secara fisik maupun psikis. Trauma psikologis yang mendalam dapat dialami korban dan keluarganya. Perasaan malu, rendah diri, tidak berharga, prestasi belajar menurun, menarik diri dari pergaulan sosial, hilang rasa percaya diri, kecurigaan, sulit membangun relasi dengan orang lain, kecemasan, menyalahkan diri sendiri, balas dendam (victim blaming), powerless, helpless hingga depresi bahkan bunuh diri.

Tempat kejadiannya pun beragam, bisa pada transportasi umum, rumah, pusat-pusat keramaian bahkan yang terjadi pada satuan pendidikan. Satuan pendidikan seperti kampus yang  seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dan belajar kini menjadi tempat direnggutnya nilai-nilai kemanusiaan. Lingkungan kampus yang disandang dengan wadah  bagi para mahasiswa yang biasanya didominasi dengan orang-orang berpendidikan, namun berbalik dengan realita yang ada dimana kurangnya rasa menghargai nilai dan martabat. Kasus-kasus seperti ini sudah banyak ditemukan dan ditangani dengan pihak yang berwenang yang ada di lingkungan kampus, agar tidak terjadinya saling menghakimi pada kedua belah pihak.

Tidak menutup kemungkinan mahasiswa IAIN Lhokseumawe pun dapat menerima pelecehan seksual. Baik yang terjadi secara verbal maupun non verbal, yang dilakukan oleh pihak internal kampus, maupun pihak eksternal lingkungan kampus. Oleh karenanya penting untuk mengetahui bentuk-bentuk pelecehan seksual dan cara mencegah serta mengatasinya.

Pada beberapa kasus yang terjadi di lingkungan kampus sendiri, korban pelecehan seksual merasa terpaksa dan hanya bisa diam saja ketika mendapatkan tindakan tersebut, lantaran pelaku biasanya adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan kuasa di kampus, seperti dosen, staf, pemimpin organisasi kemahasiswaan tertentu bahkan bisa juga dilakukan oleh mahasiswa. Korban pelecehan seksual dikampus ini biasanya merasa takut karena adanya diskriminasi dari pelaku yang membuat korban tidak berani melaporkan tindakan pelaku.  Lantaran status sebagai seorang mahasiswa yang tentu saja akan masih berhubungan dengan pelaku. Adanya ancaman maupun diskriminasi nilai ataupun kesulitan untuk lulus  menjadi salah satu faktor dari korban yang tidak berani melaporkan tindakan sang pelaku.

Namun terdapat hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah perilaku pelecehan seksual, diantaranya adalah : Pembentukan Satgas Pelecehan Seksual. Saat ini, mulai banyak kampus yang membentuk satgas Pencegahan dan Penanganan Kekeresan Seksual (PPKS) dengan memperhatikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan pembentukan tersebut, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat berkurang. Pastinya penanganan pelecehan seksual dilakukan sesuai sistematika sehingga tidak ada kejadian saling menghakimi.

Memperketat pertemuan antara dosen dan mahasiswa. Seringkali kasus pelecehan seksual dilakukan oleh dosen atau mahasiswa. Untuk itu, pihak kampus harus memperketat pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan. Dan apabila pertemuan tersebut dilakukan di luar area kampus atau jam operasional kampus, maka persetujuan dari pihak kampus sangat penting.
Kampanye Pencegahan Pelecehan Seksual. Lakukan kampanye merupakan cara terbaik untuk mencegah pelecehan seksual. Saat ini, banyak organisasi di kampus yang melaksanakan program kerja berupa kampanye pencegahan kekerasan seksual di kampus. Kampanye bisa seperti sosialisasi terkait penanganan pelecehan seksual, pemberian kontak bantuan, dan zero tolerance untuk pelaku pelecehan seksual di kampus. Dengan kampanye, pihak kampus dapat memantik para korban untuk melapor kasus kekerasan seksualnya.

Melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Penting kiranya memberikan tindakan hukum yang sesuai bagi pelaku pelecehan seksual. Tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berdalih, menunda-nunda ataupun membalikan fakta yang sesungguhnya. Usut hingga tuntas kasus yang terjadi dan berikan hukuman yang seharusnya ia terima.  

Untuk mencegah kekerasan seksual kita tidak hanya butuh regulasi, tetapi juga butuh edukasi serta aplikasi. Jika terjadi kekerasan seksual disekitar kita, maka kita harus segera melaporkan ke pihak terkait. Dalam ranah perguruan tinggi unit layanan terpadu/satgas PPKS mampu menjadi nafas segar nagi penyitas kekerasan seksual dikampus.
IAIN Lhokseumawe sendiri sudah memiliki lembaga yang concern pada isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yaitu Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), yang dikepalai oleh Nurul Hikmah, M.Pd. Sedangkan Satgas PPKS sedang dirumuskan prosedur dasarnya dan akan diresmikan dalam waktu dekat. Sebagai bentuk komitmen tegas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan IAIN Lhokseumawe.

Jadi sekiranya bagi teman-teman yang mengalami kekerasan seksual maupun mengetahui adanya kasus tentang kekerasan seksual bisa melaporkan segera pada pihak PSGA. Dengan begitu pihak PSGA bisa mengusut tuntas bagaimana sistematika penanganan serta tindak lanjut atas kejadian kekerasan seksual, baik pada pelaku maupun korban. Kepedulian terhadap isu kekerasan seksual merupakan bentuk nyata mencegah dan melawan, diperlukan kerjasama semua pihak civitas akademika untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Kenali, Cegah, Laporkan!

Reporter: Raisa Salsabiila
Editor: Redaksi 
banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.