HEADLINE

Latest Post
Loading...

24 April 2024

Kemelut Pers Mahasiswa Ditengah Krisisnya Pembekuan Suara

Foto: Pexels.com

www.lpmalkalam.com- Pers mahasiswa merupakan sebuah tonggak penggerak penyuaraan masyarakat kampus yang tidak mampu dan takut untuk membuka suaranya. Pers mahasiswa dapat diartikan sebagai sebuah media atau organisasi yang dibentuk untuk dijadikan sebagai sarana penyampaian berita kepada masyarakat kampus maupun luar kampus. Kata pers tidak akan pernah lepas dari istilah jurnalistik yang bertugas untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan suatu informasi. Kata pers yang disandingkan dengan kata mahasiswa atau pers mahasiswa menjadi kan pergerakan ini sebagai roda penggerak suara mahasiswa yang takut menyuarakan pendapatnya terkait dengan kampus tempatnya menempuh pendidikan. Kegiatan jurnalistik di kampus dapat dikelola oleh dua pihak yaitu kegiatan jurnalistik yang dikelola oleh kampus sendiri yang dikenal dengan istilah pers kampus dan terdapat pula kegiatan jurnalistik yang dikelola oleh mahasiswa yang dikenal dengan Lembaga pers mahasiswa. Pers mahasiswa bukan hanya sebagai roda penggerak suara mahasiswa saja tetapi gerakan ini juga dapat menjadi staff control sosial negara.

Pers mahasiswa juga dijadikan sebagai acuan berdirinya demokrasi dalam suatu negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya catatan sejarah terkait pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang mampu merubah masa depan indonesia dan tentunya dalam hal ini pers mahasiswa bekerja sama dengan para aktivis lainnya ikut andil dalam perannya merubah masa depan bangsa indonesia. Hal ini telah menyimpulkan bahwa pers mahasiswa memiliki suatu bagian dan peranan yang sangat penting dalam mewarnai corak sejarah perjuangan bangsa indonesia. 

Namun hingga saat ini apakah pers mahasiswa dapat bergerak sebebas itu? Apakah pers mahasiswa dapat bersuara dengan bebas tanpa adanya rintangan dan hambatan dari sekitar? Apakah semua masyarakat kampus mendukung penuh segala pergerakan yang dilakukan oleh pers mahasiswa? 

Nyatanya pergerakan pers mahasiswa tidaklah semulus dan sebebas yang diharapkan. Berbagai rintangan dan hambatan akan selalu mewarnai pergerakan pers mahasiswa. Gerakan pers mahasiswa tidaklah sebebas dengan apa yang telah sejarah-sejarah dan berita-berita keluarkan. Banyak pihak yang tidak menyukai gerakan pers mahasiswa bahkan tidak segan-segan pihak tersebut mencoba membekukan suara pers mahasiswa sampai ingin memblokade pergerakannya. Padahal eksistensi pers mahasiswa di tengah masyarakat sangatlah penting dan patut dijaga serta dipertahankan terutama dilingkungan kampus. Pers mahasiswa merupakan suatu wadah untuk para mahasiswa yang memiliki jiwa-jiwa kritis yang dapat membuat mahasiswa memiliki semangat nasionalisme yang kuat serta menjadi generasi intelektual yang hebat bagi masa depan indonesia, tapi sayangnya banyak pihak yang tutup mata dengan hal ini. 

Eksistensi pers mahasiswa dilingkungan kampus terkadang membuat para birokrat kampus merasa terancam karena takut pers mahasiswa akan menerbitkan suatu berita yang menjatuhkan posisinya. Tidak hanya dilingkungan kampus saja gerakan pers mahasiswa ditengah masyarakat juga tak jarang mendapatkan penolakan karena takut menerbitkan beberapa berita yang menyinggung otoritas negara. Jika pers mahasiswa menerbitkan suatu berita yang membuat keadaan birokrat kampus maupun otoritas negara terpojokkan maka pada saat seperti inilah suara dari gerakan pers mahasiswa akan dibekukan. Birokrat kampus akan mencoba mengemas berbagai larangan untuk menghentikan gerakan pers mahasiswa untuk menerbitkan atau menelusuri suatu berita terkait dengan sedang adanya penyelewengan secara mendalam dalam zona internal kampus maupun eksternal. Larangan tersebut akan dibumbui dengan bahasa-bahasa yang normatif, santun dan penuh dengan pengertian seperti memberikan pengertian untuk lebih fokus kepada meningkatkan prestasi nilai akademik dan non akademik mahasiswa. Jika pers mahasiswa tidak menuruti apa yang diperintahkan oleh birokrat kampus maka gerakan pers mahasiswa terancam dihentikan dan di cabut haknya untuk menyampaikan sebuah berita. Tidak sampai disitu saja ancaman yang didapatkan oleh pers mahasiswa juga dapat berupa kekerasan fisik dan penyerangan ruang kesekretariatan tempat para pers mahasiswa menyatukan buah pikirannya. Ancaman ini juga akan disangkut pautkan kepada seluruh anggota pers mahasiswa seperti ancaman skors dan drop out dari kampus. Padahal seharusnya bukankah jika terjadinya suatu kesalahan maka hal itu harus dituntaskan? bukankah kebenaran harus ditegakkan? bukankah sebuah informasi penting yang ditutupi dari mahasiswa oleh birokrat kampus harus disampaikan karena mahasiswa juga memiliki hak untuk mengetahui informasi terkini tentang apa yang terjadi ditempat nya menempuh pendidikan? bukankah masyarakat juga perlu mengetahui apa yang telah terjadi didalam negaranya?.

Jika kampus tempat mahasiswa menempuh pendidikan dan menimba ilmu saja tidak mendukung gerakan pers mahasiswa untuk menyuarakan dan menyampaikan kebenaran lalu bagaimana nasib generasi indonesia kedepannya. Lantas siapa yang akan menegakkan kebenaran jika gerakan seperti pers mahasiswa saja tidak pernah didukung dan malah disalahkan. Pergolakan mahasiswa demi menegakkan kejujuran diatas kemunafikan suatu pihak tertentu haruslah menjadi suatu keharusan yang diteruskan. Menjadi seorang mahasiswa bukan berarti hanya untuk memetik pelajaran di dalam ruang kelas demi mengejar nilai ipk dan mendapatkan gelar saja, tetapi mahasiswa juga perlu bersirkulasi untuk menyampaikan pendapat serta menuntut segala keadilan terhadap suatu hal yang melenceng dari kebenaran. Pers mahasiswa diharapkan mampu menjadi wadah yang tepat untuk menampung para mahasiswa yang akan menyuarakan kebenaran, menjadi sebuah pengamat dan peninjau di tengah-tengah terjadinya gejolak hilangnya kebenaran dan keadilan negara dan kampus. Dari keadaan seperti ini maka, Secara tidak langsung secara terbuka maupun tidak terbuka saat ini birokrat kampus bahkan otoritas negara telah mencerminkan sikap ketidakpeduliannya terhadap adanya demokrasi di indonesia.

Pers mahasiswa sebagai penyalur informasi selayaknya mengabarkan kabar berita dan isu￾isu terkini yang sedang hangat dibicarakan terutama dilingkungan kampus. Sebagai penyalur informasi pers mahasiswa dapat dijadikan sebagai tumpuan yang dapat menampilkan pemberitaan yang logis dari buah pikir mahasiswa yang kritis. Tetapi kegemilangan prediket pers mahasiswa saat ini hampir tenggelam karena adanya rasa ketidakpedulian dari birokrat kampus maupun otoritas negara untuk memvalidasi keberadaan pers mahasiswa. Bukan hanya birokrat atau otoritas negara saja yang tidak peduli terhadap pers mahasiswa tetapi sangat disayangkan bahwa ketidakpedulian tersebut juga berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum sendiri. Sikap malas menanggapi isu dan berita terkini yang sedang ramai diperbincangkan membuat gerakan pers mahasiswa menjadi sangat sulit dikembangkan. Sikap malas dari mahasiswa dan masyarakat tersebut bukan tanpa ada alasan tetapi sikap malas menanggapi berasal dari rasa takut untuk membongkar sebuah permasalahan dari isu yang sedang ramai dibicarakan. 

Rasa takut yang di alami mahasiswa membuat mereka enggan untuk bergabung kedalam gerakan pers mahasiswa dan memilih untuk fokus pada masalah akademik saja jika pun mereka ingin mencari kegiatan non akademik maka tidak jarang mahasiswa untuk menghindari ajakan bergabung dengan pers mahasiswa karena mengetahui bahwa tidak jarang pers mahasiswa akan berurusan dengan birokrat kampus dimana hal itu dapat mengancam kedudukannya sebagai mahasiswa harapan dari orang tuanya. Jika minat para mahasiswa untuk bergabung dengan pers mahasiswa terus berkurang maka eksistensi pers mahasiswa akan tenggelam dan meninggalkan rekaman sejarah saja.

Kebanyakan birokrat kampus menginginkan keberadaan pers mahasiswa seperti bunga mawar yang selalu memberikan keharuman dan menebarkan keindahannya, begitu juga dengan pers mahasiswa yang dituntut untuk membuat berita yang harus membawa harum nama kampus karena menilai pers mahasiswa hanyalah gerakan mahasiswa yang bekerja dibawah naungan birokrat kampus saja. Beda halnya dengan pers mahasiswa yang ingin bekerja secara independen dan menulis berbagai berita sesuai dengan aturan jurnalistik.

Ketiadaannya regulasi hukum yang melindungi pers mahasiswa juga menjadi kendala para pers mahasiswa untuk terus berkembang. Tidak tersedianya undang-undang yang secara spesifik membahas tentang kewenangan, hak dan perlindungan untuk pers mahasiswa merupakan masalah yang sangat genting. Tidak ada tempat berlindung dan tidak ada tempat pengaduan membuat pers mahasiswa resah dengan eksistensinya dilingkungan kampus untuk mengeluarkan suaranya tanpa adanya hak pembekuan suara oleh birokrat kampus dan otoritas negara. pers mahasiswa harus memiliki kebebasan demi menyalurkan informasi yang ditutupi oleh berbagai pihak. Jika Gerakan Pers mahasiswa diberhentikan lalu kemana mahasiswa akan menyuarakan buah pikirannya yang kritis.

Maka dari itu untuk membuat pers mahasiswa kembali terbit dan tetap bertahan sebagai roda penggerak suara mahasiswa, pers mahasiswa harus dapat menguatkan kembali hasil kualitas berita liputannya. Karena sebuah beritalah yang akan membuat banyak pihak merasa tersinggung dan memunculkan konflik antara pers mahasiswa dengan birokrat kampus maupun dengan otoritas negara. memperbaiki kualitas berita maka akan menghasilkan nilai produk mahasiswa yang tinggi dan dapat berdampingan dengan kualitas jurnalistik pada umumnya. Meningkatkan mutu berita juga aka meningkatkan kecerdasan mahasiswa dan masyarakat. Pers mahasiswa diharapkan dapat semakin tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Dimana tercium adanya sebuah berita penyelewengan, maka pers mahasiswa bertugas untuk meninjau dan meneliti kebenaran dari isu tersebut. Begitu juga sepatutnya dengan birokrat kampus yang seharusnya dapat mendukung gerakan pers mahasiswa untuk menyuarakan pikiran kritisnya dan mempertahankan nilai-nilai demokrasi dengan menjunjung kebenaran dan keadilan serta sudah sepatutnya birokrat kampus juga memberikan kebebasan bersuara terhadap pers mahasiswa seperti kegiatan aktivis jurnalistik pada umumnya. 


Oleh: Fitdaturrahmi

Editor: Redaksi

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.