![]() |
Desain: Tiara Khalisna (Magang) |
www.lpmalkalam.com- MUI (Majelis Ulama Indonesia) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara itu berlangsung 28-31 Mei 2024.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
Ternyata fatwa tersebut menimbulkan berbagai kontroversi, terutama non-muslim yang merasa dikesampingkan. Tidak hanya non-muslim, umat islam di Indonesia sendiri juga merasa fatwa tersebut berdampak memecah toleransi mengingat Indonesia adalah negara yang mengakui enam agama bukan satu agama.
Ustaz Ismail Yusanto dalam akun tiktok pribadinya yaitu @ismailyusanto, mengatakan bahwa fatwa MUI larang salam lintas agama itu adalah hal yang tepat untuk menjaga keselamatan akidah kita.
"Harus dipahami bahwa perayaan agama lain bukanlah sekadar perayaan biasa tapi didalamnya terkandung suatu keyakinan. Contoh Hari Raya Natal, jelas sekali disebutkan dalam pernyataan resmi bersama PGI (persatuan gereja-gereja Indonesia) dan KWI (Konferensi waligereja Indonesia) yang mengatakan bahwa hari ini kita bergembira atas lahirnya Yesus anak Allah. Hal ini jelas bertentangan dengan akidah kita umat Islam yaitu mengatakan Tuhan punya anak", tambahnya dalam video tersebut.
Dalam KBBI, salah satu arti kata 'selamat' adalah pengharapan untuk adanya kebaikan untuk orang yang kita beri selamat. Namun, apakah benar umat islam mengharapkan kebaikan kepada hal yang jelas bertentangan dengan akidahnya? Padahal dengan sangat jelas dikatakan dalam Q.S. Al-Ikhlas bahwa "Allah tidak beranak dan tidak pula diperanakkan ". Jadi, islam tetap menjunjung tinggi toleransi, namun bukan berarti harus menentang akidahnya sendiri.
Penulis: Tiara Khalisna (magang)
Editor: Redaksi