![]() |
| Foto: Pexels |
Wisuda bukan semata-mata agenda seremonial internal lembaga pendidikan. Lebih dari itu, kegiatan ini memiliki nilai sosial yang luas karena menjadi simbol pencapaian akademik sekaligus kebanggaan bagi keluarga dan masyarakat. Dalam konteks ini, kehadiran pers menjadi jembatan penting bagi publik yang tidak dapat hadir secara langsung untuk tetap memperoleh informasi yang relevan.
Di sisi lain, pihak penyelenggara tentu memiliki kewenangan dalam mengatur jalannya acara demi menjaga ketertiban dan kekhidmatan. Namun demikian, setiap bentuk pembatasan seharusnya disertai alasan yang jelas, transparan, dan rasional. Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan yang diambil justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta kecurigaan publik.
Sebagai solusi, penyelenggara dapat menerapkan sistem akses terbatas dengan pengaturan yang terukur, seperti pembatasan jumlah jurnalis atau penentuan area peliputan tertentu. Dengan langkah ini, keseimbangan antara kelancaran acara dan fungsi pers sebagai penyampai informasi tetap dapat terjaga.
Pada akhirnya, komitmen sebuah institusi terhadap keterbukaan informasi akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik. Memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan tugasnya secara profesional bukanlah ancaman, melainkan bagian dari upaya membangun citra yang kredibel dan akuntabel.
Penulis: Daffa Alkausar
Editor: Putri Ruqayyah
























