HEADLINE

Latest Post
Loading...

13 September 2024

Hari Kedua Pelatihan Jurnalistik LPM Al-Kalam: Pemahaman Kode Etik Jurnalistik

Foto: Yusri 


www.lpmalkalam.com-  LPM Al-Kalam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe kembali selenggarakan kegiatan Pelatihan  Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) 2024 yang berlangsung di aula Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Lhokseumawe hari kedua pada Kamis (12/9/2024).

Pada hari kedua Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) dengan pemateri pertama Irmansyah memberikan wawasan tentang Memegang Teguh Kode Etik Jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa jurnalis atau wartawan harus memegang teguh prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ merupakan kode etik yang disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan dan ditetapkan Dewan Pers sebagai pedoman bagi wartawan dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.


"Wartawan dan media massa harus menaati Kode Etik Jurnalistik, seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi atau disiplin verifikasi, tidak beritikad buruk serta pemberitaan dilakukan secara proporsional," paparnya.


Selain itu pada sesi diskusi para peserta baik dari LPM Al-Kalam maupun para siswa sangat antusias dan bersemangat dalam kegiatan pelatihan jurnalistik tingkat dasar ini.


Foto: Muhammad Syahru

Salah satunya Zahira Putri Meola dari LPM Al-Kalam mengajukan pertanyaan,  "Apakah menurut bapak, Kode Etik Jurnalistik sudah cukup efektif dalam mengatur perilaku jurnalis di Indonesia?"


Menanggapi hal tersebut, Irmansyah menyebut Kode Etik Jurnalistik itu disusun oleh perwakilan pengurus organisasi wartawan--yang terdiri dari wartawan-wartawan sangat kompeten--bersama anggota Dewan Pers, dan ditetapkan oleh Dewan Pers.


"Jadi, Kode Etik Jurnalistik atau KEJ itu sudah cukup bagus. Tapi, kenyataan memang masih ada wartawan dan media massa yang dalam pemberitaannya diduga melanggar KEJ. Sehingga pihak-pihak yang merasakan dirugikan akibat pemberitaan kemudian membuat pengaduan ke Dewan Pers," paparnya. 


"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan di media massa, maka gunakan Hak Jawab. Apabila media massa itu tidak melayani Hak Jawab, maka laporkan ke Dewan Pers. Mekanismenya seperti itu," tambah Irmansyah.


Soal perilaku jurnalis atau wartawan, menurut Irmansyah, sangat tergantung kapasitas masing-masing wartawan serta profesionalismenya. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa sangat penting peran masyarakat dalam mengawasi praktik-praktik yang dilakukan wartawan dan media massa.


"Selama ini, Dewan Pers sering mengimbau agar komunitas wartawan  bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan," ujarnya.


Reporter: Indira Ulfa Rizkya 

Editor: Redaksi 

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnaslis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0831 6327 5415 (Pimpinan Umum) 0895 1601 7818 (Pimpinan Redaksi) 082268042697 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.