|
Foto: Yusri |
www.lpmalkalam.com- LPM Al-Kalam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe kembali selenggarakan kegiatan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) 2024 yang berlangsung di aula Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Lhokseumawe hari kedua pada Kamis (12/9/2024).
Pada hari kedua Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) dengan pemateri pertama Irmansyah memberikan wawasan tentang Memegang Teguh Kode Etik Jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa jurnalis atau wartawan harus memegang teguh prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ merupakan kode etik yang disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan dan ditetapkan Dewan Pers sebagai pedoman bagi wartawan dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
"Wartawan dan media massa harus menaati Kode Etik Jurnalistik, seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi atau disiplin verifikasi, tidak beritikad buruk serta pemberitaan dilakukan secara proporsional," paparnya.
Selain itu pada sesi diskusi para peserta baik dari LPM Al-Kalam maupun para siswa sangat antusias dan bersemangat dalam kegiatan pelatihan jurnalistik tingkat dasar ini.
|
Foto: Muhammad Syahru |
Salah satunya Zahira Putri Meola dari LPM Al-Kalam mengajukan pertanyaan, "Apakah menurut bapak, Kode Etik Jurnalistik sudah cukup efektif dalam mengatur perilaku jurnalis di Indonesia?"
Menanggapi hal tersebut, Irmansyah menyebut Kode Etik Jurnalistik itu disusun oleh perwakilan pengurus organisasi wartawan--yang terdiri dari wartawan-wartawan sangat kompeten--bersama anggota Dewan Pers, dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
"Jadi, Kode Etik Jurnalistik atau KEJ itu sudah cukup bagus. Tapi, kenyataan memang masih ada wartawan dan media massa yang dalam pemberitaannya diduga melanggar KEJ. Sehingga pihak-pihak yang merasakan dirugikan akibat pemberitaan kemudian membuat pengaduan ke Dewan Pers," paparnya.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan di media massa, maka gunakan Hak Jawab. Apabila media massa itu tidak melayani Hak Jawab, maka laporkan ke Dewan Pers. Mekanismenya seperti itu," tambah Irmansyah.
Soal perilaku jurnalis atau wartawan, menurut Irmansyah, sangat tergantung kapasitas masing-masing wartawan serta profesionalismenya. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa sangat penting peran masyarakat dalam mengawasi praktik-praktik yang dilakukan wartawan dan media massa.
"Selama ini, Dewan Pers sering mengimbau agar komunitas wartawan bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan," ujarnya.
Reporter: Indira Ulfa Rizkya
Editor: Redaksi