Portal Berita Al-Kalam

Alih Status IAIN ke UIN, Username dan Profil Media Sosial UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Belum Berganti? Ini Alasannya

Foto: IST www.lpmalkalam.com -  Humas Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menuai pertanyaan dari mahasiswa terkai...

HEADLINE

Latest Post

22 Juli 2025

Merokok Sembarangan: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan yang Harus Dihentikan

 
Foto: Qurrata A'yuni

www.lpmalkalam.com - Belakangan ini, banyak hal yang membuat warganet geram dan merasa terganggu, terutama dengan keberadaan perokok yang tidak memperhatikan sekitarnya. Salah satunya adalah sosok Sadam Permanawiyana yang mengunggah sebuah video tentang perokok di akun TikTok dan Instagram-nya.

Pria bertopi putih itu hanya berdiri diam sambil memegang kertas bertuliskan “Stop normalisasi merokok di dekat non-perokok.” Kemudian ia menukar kertas dengan tulisan “Saya tidak mau jadi perokok pasif.” Terakhir, ia menukar kertas dengan kalimat “Kita berhak menghirup udara segar.”

Foto: instagram.com/sadampermana.w/
Unggahan ini menarik banyak perhatian publik, hingga saat ini sudah ditonton lebih dari 25 juta kali, mendapat lebih dari 4 juta tanda suka, dan lebih dari 37 ribu komentar. Banyak yang setuju dengan unggahan ini, dengan komentar-komentar yang menyebutkan bahwa mereka atau anggota keluarga mereka juga menjadi korban asap rokok dari perokok aktif.

Pemerintah juga telah menyusun berbagai peraturan dan strategi. Salah satunya adalah UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 115, yang melarang merokok di tempat-tempat umum seperti fasilitas kesehatan, tempat pengasuhan anak, taman bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan area bebas rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan sebuah jurnal tentang Perilaku dan Pengetahuan Remaja Indonesia Tentang Merokok, World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 72.723.300 orang, dan diprediksi akan meningkat menjadi 96.776.800 perokok.

Foto: Qurrata A'yuni
Padahal sudah jelas diketahui bahwa merokok di tempat umum dapat merugikan orang lain. Asapnya yang terbawa angin kemudian dihirup oleh non-perokok menjadikan mereka perokok pasif atau bahkan menyebabkan penyakit serius seperti kanker paru-paru karena asap rokok mengandung zat berbahaya. Seharusnya, jika sudah merugikan diri sendiri, jangan libatkan orang lain dengan merokok di tempat umum karena hal itu dinilai egois dan tidak peduli dengan sekitar.

Oleh karena itu, penting bagi perokok untuk menghormati hak-hak orang lain dengan merokok di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kenyamanan publik.

Secara keseluruhan, perokok aktif yang merokok sembarangan perlu menyadari dampak dari tindakan mereka dan berusaha untuk lebih bertanggung jawab. Kesadaran akan kesehatan diri sendiri dan orang lain, serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada, adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.


Penulis: Qurrata A'yuni 

Editor: Putri Ruqaiyah

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnalis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0821-6414-4543 (Pemimpin Redaksi) 0852-6227-8755 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.