![]() |
Foto: Qurrata A'yuni |
www.lpmalkalam.com - Belakangan ini, banyak hal yang membuat warganet geram dan merasa terganggu, terutama dengan keberadaan perokok yang tidak memperhatikan sekitarnya. Salah satunya adalah sosok Sadam Permanawiyana yang mengunggah sebuah video tentang perokok di akun TikTok dan Instagram-nya.
Pria bertopi putih itu hanya berdiri diam sambil memegang kertas bertuliskan “Stop normalisasi merokok di dekat non-perokok.” Kemudian ia menukar kertas dengan tulisan “Saya tidak mau jadi perokok pasif.” Terakhir, ia menukar kertas dengan kalimat “Kita berhak menghirup udara segar.”
![]() |
Foto: instagram.com/sadampermana.w/ |
Pemerintah juga telah menyusun berbagai peraturan dan strategi. Salah satunya adalah UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 115, yang melarang merokok di tempat-tempat umum seperti fasilitas kesehatan, tempat pengasuhan anak, taman bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan area bebas rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan sebuah jurnal tentang Perilaku dan Pengetahuan Remaja Indonesia Tentang Merokok, World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 72.723.300 orang, dan diprediksi akan meningkat menjadi 96.776.800 perokok.
![]() |
Foto: Qurrata A'yuni |
Oleh karena itu, penting bagi perokok untuk menghormati hak-hak orang lain dengan merokok di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kenyamanan publik.
Secara keseluruhan, perokok aktif yang merokok sembarangan perlu menyadari dampak dari tindakan mereka dan berusaha untuk lebih bertanggung jawab. Kesadaran akan kesehatan diri sendiri dan orang lain, serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada, adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.
Penulis: Qurrata A'yuni
Editor: Putri Ruqaiyah