Al-Kalam.com Komite Independen Pelaksana
Pemira (KIPP) IAIN Lhokseumawe kembali membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin
menjadi ketua dan wakil Presiden Mahasiswa untuk peride 2017-2018. berita
ini langsung disampaikan oleh Ismail pada rekan jurnalis al-kalam ketika di
wawancarai saat dijumpai di fakultas syariah, pada selasa (25/17)
Pendaftaran dan
pengembalian berkas formulir tanggal 26 s.d 1 Mei 2017 (setiap hari kerja),
jam 10.00 s.d 16.00 WIB (kecuali hari pertama) hari pertama dimulai jam 14.00
s.d 16.00 bertempat di sekret SEMA
Syariah Lhokseumawe, dan dapat menghubungi contact person 085260175841 dan 082367151921.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi bagi para mahasiswa yang ingin
Mendaftarkan ketua Presiden dan
wakil Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe sebagai berikut :
a.
Mampu Mampu
membaca al-Quran dengan baik dan benar.
b.
Berstatus sebagai mahasiswa aktif
c.
Memiliki visi, misi dan program yang jelas
d.
Mahasiswa IAIN yang aktif sekurang-kurangnya
menduduki minimal semester V dan maksimal semester X
e.
Pernah menjadi pengurus intra kampus
dibuktikan dengan SK
f.
Tidak sedang menjabat sebagai ketua atau
anggota pada SEMA-F, DEMA-F, HMJ dan SEMA
g.
Sudah mengikuti program studi dan pengenalan
kampus (pekan ta’ruf)
h.
Tidak pernah melanggar tata tertib dan kode
etik mahasiswa
i.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya atau cacat
nama baik
j.
Memiliki kemampuan akademis, manajemen yang
baik dan wawasan organisasi kemahasiswaan
k.
Mahasiswa yang aktif di perkuliahan dan rela
mengorbankan waktunya demi kepentingan organisasi dengan IP minimal 3,25 (tiga
koma dua lima)
l.
Menyatakan kesediaan tertulis untuk tidak
menjadi pengurus/ terlibat PARPOL
begitu juga dengan persyaratan yang harus diserahkan kepada KIPP
Kampus IAIN yakni:
a.
satu lembar fotokopi Surat Keterangan Aktif
yang dilegalisasir oleh bagian Akademik
b.
satu lembar fotokopi KHS Semester terakhir
yang dilegalisasir oleh bagian Akademik dengan memiliki IP minimal 3,25 (tiga
koma dua lima);
c.
surat pernyataan tidak sedang menjabat
sebagai ketua atau anggota SEMA-F, DEMA-F, HMJ dan SEMA IAIN Lhokseumawe yang
ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00,
d.
satu lembar fotokopi Sertifikat pekan ta’ruf
e.
fotokopi SK Organisasi internal kampus maupun
ekternal kampus;
f.
fotokopi serfikat kegiatan internal kampus
maupun ekternal kampus;
g.
surat pernyataan tentang kesediaan
menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh apabila terpilih menjadi Ketua dan
Wakil Ketua IAIN Lhokseumawe
h.
surat pernyataan tidak sedang bekerja dan
bukan pengurus partai politik (PARPOL) yang ditandatangani di atas kertas
bermaterai Rp 6.000,00;
i.
surat pernyataan bersedia mematuhI peraturan
KIPP IAIN Lhokseumawe yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp
6.000,00;
j.
pas foto diri dengan denganmemakai baju Almamater
dan background merah dalam bentuk softcopy (CD) dan hardcopy (print out)
berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
k.
lembaran visi, misi dan program yang jelas.
Saya selaku ketua KIPP IAIN Lhokseumawe berharap dengan dibukanya
persyaratan agar banyak yang berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon
pemimpin daripada Mahasiswa, dan ini juga merupakan sebuah ajang pembelajaran
untuk melahirkan jiwa jiwa pemimpin dalam memimpin sebuah organisasinya, tutup
Ismail selaku ketua KIPP IAIN Lhokseumawe. (MF)