Dirasa tidak adil bagi Mahasiswa yang tidak menggunakan fasilitas kampus seperti sebelumnya, mahasiswa menuntut agar disediakannya Kuota internet setiap mahasiswa pengganti dari UKT yg telah dibayarkan untuk penggunaan fasilitas kampus.
Kemudian beberapa minggu lalu di tanggal 06 April 2020 Kemenag (Kementrian Agama Republik Indonesia) menerbitkan surat perintah kepada setiap pimpinan PTKIN (Perguruan Tinggi Kementrian Institut Negeri) untuk pengurangan UKT Mahasiswa di seluruh Indonesia membuat Mahasiswa lega dan menunggu kebijakan tiap rektor.
Namun alih-alih belum mendapatkan haknya mahasiswa, di tanggal 20 April 2020 kemenag kembali menerbitkan surat keputusan dibatalkannya pengurangan UKT bagi Mahasiswa PTKIN se-Indonesia dikarenakan dana Kemenag sebelumnya RP. 54.970.180.057.000.-menjadi RP. 52.731.560.388.000.- dari jumlah tersebut untuk Satker/Program pendidikan Islam (pusat dan Daerah/PTKIN) Kementrian Agama dikurangi sebesar RP. 2.020.000.000.000 (dua triliun 20 miliar rupiah).
Namun alasan tersebut dianggap tidak logis bagi Mahasiswa. Hak Mahasiswa juga harus dipenuhi, berhubung ekonomi setiap mahasiswa berbeda2, bahkan banyak kalangan kurang mampu.
Dengan itu SEMA (Senat Mahasiswa) bersama ORMAWA (Organisasi Mahasiswa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe menggelar aksi secara online untuk menolak keputusan pembatalan diskon UKT dan mendesak Kemenag agar kembali mempertimbangkan kebijakannya serta mengajak pihak Rektorat PTKIN untuk bersama menyuarakan hak Mahasiswa.
Dalam selebaran aksi tersebut Mahasiswa menyatakan "Menolak Bayar UKT Semester Depan".
Zulbadri selaku Sekretaris Umum SEMA (Senat Mahasiswa) IAIN Lhokseumawe menyampaikan rasa kecewanya melalui wawancara online,
"Pembatalan diskon UKT ini sangat kita sesalkan karena seolah tidak ada solusi lain yang dapat dilakukan kemenag.
Seharusnya mereka mendukung dan membantu Mahasiswa di tengah situasi seperti ini bukan malah mencekik Mahasiswa."
"6 April 2020, kemenag dirjen pendidikan lslam mengeluarkan surat pengurangan UKT sebesar 10% akibat pandemi wabah Corona, pada tanggal 20 April 2020 kemenag menjilat ludahnya sendiri dengan membatalkan kebijakan pengurangan UKT. Disitu terlihat ketidakdewasaan kemenag dalam memutuskan permasalahan." tutup Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam Taufiq Hidayat.
Reporter | Geubrina Ginting
Editor : Redaksi