Portal Berita Kampus

ORMAWA FUAD IAIN Lhokseumawe Gelar Meuseuraya, Upgrading, dan Outbound

HEADLINE

Latest Post
Loading...

20 Februari 2025

Bahaya Menerobos Lampu Merah: Mengancam Nyawa dan Hukumannya

Foto: Pixabary.com

www.lpmalkalam.com- Menerobos lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Berikut beberapa dampak buruk dari tindakan ini:

1. Risiko Kecelakaan Fatal

Lampu merah berfungsi untuk mengatur lalu lintas agar tetap aman dan teratur. Jika seorang pengendara menerobos lampu merah, kemungkinan terjadinya tabrakan dengan kendaraan lain yang melaju dari arah yang berlawanan atau pejalan kaki yang menyeberang sangat tinggi. Banyak kecelakaan di persimpangan terjadi akibat pelanggaran ini, yang dapat menyebabkan cedera parah hingga kematian. 

2. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Selain membahayakan diri sendiri, menerobos lampu merah juga mengancam nyawa orang lain, termasuk pengendara motor, mobil, pejalan kaki, dan pesepeda. Satu tindakan ceroboh bisa berdampak besar bagi banyak orang.

3. Sanksi dan Hukuman

Di Indonesia, pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang menerobos lampu merah bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

4. Merusak Ketertiban Lalu Lintas

Jika banyak orang mengabaikan lampu merah, lalu lintas akan menjadi kacau dan tingkat kecelakaan meningkat. Ketertiban di jalan bergantung pada kepatuhan semua pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

5. Dampak Psikologis dan Moral

Selain konsekuensi fisik, menerobos lampu merah juga bisa berdampak psikologis, terutama jika tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban jiwa. Rasa bersalah dan trauma dapat membebani pelaku seumur hidup.

 

Kesimpulan

Menerobos lampu merah bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan di jalan. Untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas, penting bagi semua pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas dan bersikap disiplin saat berkendara. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.


Oleh: Juramaida Ziliwu

Editor: Redaksi

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnaslis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0831 6327 5415 (Pimpinan Umum) 0895 1601 7818 (Pimpinan Redaksi) 082268042697 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.