HEADLINE

Latest Post
Loading...

21 October 2022

Dosen FEBI IAIN Lhokseumawe Adakan FGD Peran Lembaga Zakat Lhokseumawe Terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Foto: IST

www.lpmalkalam.comSejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Lhokseumawe mengikuti FGD bertemakan “Pendampingan Peningkatan Pemahaman Baitul Kota Lhokseumawe tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak” yang dilaksanakan oleh Tim Dosen FEBI IAIN Lhokseumawe. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, (20 Oktober 2022) di Aula Kantor Camat Banda Sakti. Kegiatan ini merupakan program pengabdian yang salah satu dari rundown kegiatannya adalah Focus Group Discussion (FGD).

Hadir dalam kegiatan tersebut LSM pemerhati dan perlindungan anak, LSM Balai Syura Ureung Inoeng, LBH APIK, LBK Keumala Hayati, LSM Flower Aceh, LSM Forhati juga hadir tokoh masyarakat, mahasiswa dan juga pihak Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Menurut ketua tim pengabdian kepada masyarakat yang juga merupakan koordinator FGD Hidayatina, S.HI., MA. (dosen jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Lhokseumawe) bahwa tujuan kegiatan tersebut dalam rangka membangun sinergitas dalam penanggulangan persoalan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak. Selain itu juga ingin menguatkan peran Baitul Mal Kota Lhokseumawe sebagai salah satu institusi filantropi syariah dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Lhokseumawe.

Acara yang dipandu oleh dosen Jurusan Ekonomi Syariah  Asra, S. Sy. M. Ag. didampingi oleh Nyak Omar Airy, S.E. selaku alumni Perbankan Syariah pada fakultas yang sama, menghadirkan dua pemateri dari akademisi dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lhokseumawe. Dari akademisi diisi oleh Taufiq, S.HI., MA. yang merupakan Wakil Dekan III FEBI IAIN Lhokseumawe Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama dan juga peneliti lembaga zakat. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa Baitul Mal dapat mengambil peran dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dengan memanfaatkan instrumen zakat, infaq, sedekah maupun wakaf. Dari keempat instrumen tersebut dapat dialokasi sesuai dengan kebutuhan dan sesuai hukum yang melekat dengannya. Bila zakat mengikat pada 8 asnaf, maka ada instrumen infaq dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang bersifat finansial sedangkan wakaf bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana bagi kebutuhan anak.

Dari P2TP2A hadir Eliyati, S.Pd. yang mengulas persoalan kekerasan terhadap anak baik kekerasan bersifat fisik maupun non fisik. Dalam penyampaiannya, banyak kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe yang membuat miris semua pihak terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Banyak kasus yang tidak di blow up oleh media karena adanya larangan dari yang bersangkutan atau tokoh-tokoh masyarakat di wilayah kejadian melarang dan menutupi kasus-kasus tersebut. Sehingga tidak tertangani dengan baik dan benar. Bahkan ditakutkan akan menjadi persoalan besar di kemudian hari dengan meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Pihak pemerhati dan perlindungan hak anak sangat mengharapkan kepedulian seluruh pihak termasuk akademisi dan institusi Baitul Mal untuk dapat memfasilitasi kebutuhan anak-anak terutama korban kekerasan baik dalam bentuk edukasi masyarakat maupun pendampingan bagi korban.

Dalam kegiatan tersebut pihak Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh para Amil Profesional dan juga mantan Kepala Baitul Mal Kota Lhokseumawe Tgk. Baihaqi, S.Pd., M.Pd. memberikan gambaran arah kebijakan Baitul Mal Kota Lhokseumawe selama ini sangat akomodatif dengan persoalan keumatan meskipun banyak keterbatasan regulasi yang dimiliki oleh Baitul Mal seperti persoalan zakat yang harus dikelola berdasarkan aturan keuangan negara. Dalam artian setiap pemasukan harus dijadikan sumber PAD. Sebagai pengawas Baitul Mal beliau juga berharap agar semua pihak dapat memberikan kepercayaan dan memanfaatkan sebagai institusi penyaluran zakat dan harta agama lainnya. Berkenaan dengan persoalan pemenuhan hak-hak anak, Baitul Mal Kota Lhokseumawe akan berusaha untuk menjadi bagian dalam edukasi program tersebut.

Pada akhir kegiatan FGD tersebut menyepakati 3 (tiga) poin penting yaitu Pihak akademisi harus melakukan peningkatan edukasi berkenaan pemahaman masyarakat tentang Baitul Mal di wilayahnya terutama di tingkat gampong. Penguatan yang dimaksud adalah dengan melakukan edukasi (sosialisasi dan literasi) terutama bagi muzakki dan pendampingan kepada Imum Gampong  sebagai ex-officio ketua Baitul Mal Gampong. Kedua, pihak Baitul Mal akan melakukan upaya untuk membuat program pendayagunaan zakat, infaq, sedekah, wakaf atau bentuk harta agama lainnya yang berorientasikan pada pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak, tentunya dengan mengacu kepada legal standing yang berlaku. Dan ketiga, harus dibangun sinergitas seluruh elemen untuk saling menguatkan agar peran dan fungsi terhadap kepedulian kepada anak menjadi prioritas utama.

Pihak Baitul Mal dan tim P2TP2A memberikan apresiasi kepada tim dosen FEBI IAIN Lhokseumawe yang sudah memfasilitasi FGD tersebut serta diharapkan ada kelanjutan dan follow up dari pertemuan tersebut. Begitu juga harapan yang disampaikan oleh LBH dan LSM yang konsen dengan persoalan anak di Kota Lhokseumawe.


Sumber: Rilis

Editor: Redaksi


 

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.