![]() |
Sumber: Pexels.com |
www.lpmalkalam.com- Hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas sosial. Hukum memiliki sifat memaksa dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Hukum juga melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Hubungan antara hukum dan politik sangat erat dan saling ketergantungan, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan atau negara.
Berbicara dengan sejarah perkembangan hukum dalam politik, ketika Orde Baru berkuasa, politik hukum yang dijalankan pemerintah yaitu, hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah, sebagai sarana untuk mendukung sektor ekonomi dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial. Hal ini dikarenakan pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan bidang ekonomi dalam pembangunan. Perubahan terjadi ketika memasuki era reformasi yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semangat kebebasan dan keterbukaan (transparansi) menciptakan kondisi terkontrolnya langkah pemerintah untuk mendukung agenda reformasi termasuk bidang hukum.
Namun saat ini Pernahkah kita merasa bahwa hukum seringkali menjadi alat untuk mencapai tujuan politik tertentu? Alih-alih menjadi instrumen keadilan yang netral, hukum kerap kali dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Fenomena ini mengundang pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang diuntungkan ketika hukum dijadikan sebagai alat politik?
Ketika hukum dijadikan sebagai alat politik, terdapat beberapa pihak yang cenderung diuntungkan:
1. Elite Politik:
Perlindungan Kekuasaan: Kelompok yang berkuasa seringkali menggunakan hukum untuk mempertahankan posisinya, menyingkirkan lawan politik, dan membungkam kritik.
Pembentukan Narasi: Hukum dapat dimanfaatkan untuk membentuk narasi yang menguntungkan kelompok penguasa dan menjustifikasi tindakan-tindakan yang kontroversial.
2. Kelompok Ekonomi Kuat Pengaturan Regulasi: Korporasi besar dan oligarki seringkali menggunakan pengaruh mereka untuk membentuk peraturan yang menguntungkan bisnis mereka.
Pembatasan Persaingan: Hukum dapat digunakan untuk membatasi persaingan dan melindungi monopoli.
3. Kelompok Tertentu: Perlindungan Identitas: Kelompok minoritas atau mayoritas yang merasa terancam dapat memanfaatkan hukum untuk melindungi kepentingan mereka.
Diskriminasi: Sayangnya, hukum juga bisa digunakan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, atau orientasi seksual.
kesimpulan:
Ketika hukum dijadikan sebagai alat politik, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu terus mengawasi dan memperjuangkan agar hukum senantiasa digunakan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak semua warga negara. Penting untuk diingat bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak warga negara. Ketika hukum disalahgunakan untuk tujuan politik, maka keadilan akan terancam. Akan banyak sekali pihak pihak yang akan di untungkan, keadilan tidak akan berjalan lagi sesuai makna dari pancasila.
Oleh: Lisa Ayu Lestari (Magang)
Editor: Redaksi