HEADLINE

Latest Post
Loading...

01 June 2024

Puluhan Jurnalis di Lhokseumawe Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Foto: Muhammad Syahru 

www.lpmalkalam.com- Puluhan Aliansi jurnalis lintas organisasi profesi kawasan Lhokseumawe menggelar aksi unjuk rasa tolak revisi UU Penyiaran di dihalaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Lhokseumawe pada Jumat (31/5/2024). 

Aksi unjuk rasa ini turut dihadiri oleh beberapa organisasi dan aliansi jurnalistik Kawasan Lhokseumawe yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al-Kalam IAIN Lhokseumawe. Serta turut didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum Cakra dan Yayasan Advokasi Rakyat (YARA). 

FPada awalnya para pendemo menyampaikan orasinya di Simpang Tugu Bank Aceh secara bergantian dan kemudian beralih ke halaman Gedung DPRK Lhokseumawe. Aksi ini dilakukan karena para aliansi jurnalis menolak revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan Pers. Adapun pasal-pasal yang dianggap menjadi kontroversi adalah pasal 50B Ayat 2 Huruf (c), pasal 8A Ayat (1) Huruf (q) dan pasal 42 Ayat 2. Dimana pasal-pasal ini dianggap mengancam kebebasan Pers karena telah memberikan wewenang yang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur segala konten media yang dikeluarkan oleh jurnalis sehingga dapat mengarah kepada adanya pembungkaman suara terhadap pemerintah. 


Foto: Muhammad Syahru 

Muhammad Jafar selaku koordinator aksi unjuk rasa ini mengatakan bahwa para aliansi jurnalis Lhokseumawe menolak secara tegas revisi UU Penyiaran. Beliau mengungkapkan bahwa “Revisi UU penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol serta menghambat kerja jurnalis” ungkapnya. Beliau juga mengatakan bahwa perevisian ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi kebebasan pers yang telah lama diperjuangkan. 

Dalam aksi ini para pendemo banyak membawa sejumlah Flyer yang berisikan kalimat-kalimat protes terhadap DPRK, melakukan aksi menutup mulut menggunakan selotip sebagai tanda pembungkaman suara dan kebebasan berekspresi serta mengikat diri dengan danger line (garis peringatan). 

Foto: Muhammad Syahru 

Para pendemo juga menuntut agar DPR RI dapat melibatkan organisasi Pers, akademisi maupun masyarakat sipil dalam melakukan penyusunan kebijakan-kebijakan yang tentunya berkaitan dengan kebebasan Pers. 

Namun aksi unjuk rasa kali ini mendapatkan rasa kekecewaan karena dari 25 anggota DPRK yang berada di Lhokseumawe hanya 2 orang saja yang berhadir menemui massa aksi. Para pendemo juga kecewa terhadap anggota DPRK karena tidak mampu menampung berbagai aspirasi yang telah disampaikan oleh para pendemo.


Reporter: Fitdaturrahmi

Editor: Redaksi

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.