HEADLINE

Latest Post
Loading...

05 September 2018

FL2MI Aceh: Makan dan Minum Se Meja merupakan Khalwat?

Foto: Istimewa 
www.lpmalkalam.com- Informasi standarisasi warung kopi, kafe, dan restoran sesuai dengan syariat Islam yang dikeluarkan oleh Bupati Bireun Saifannur dalam 2 hari yang lalu menimbulkan kekeliuran, hal tersebut turut diungkap oleh Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Wilayah Aceh yang menilai Aturan atau Imbauan tersebut sangat Ambigu dan multi tafsir, hal ini diungkapkan Fricilia Ramadhanti selaku Bendahara umum FL2MI Aceh, Rabu 05/09/2018.

Ia menilai bahwasanya, "Salah satu poin yang sangat ambigu menurut kami yakni Poin ke 13 bahwa “Haram Hukumnya Laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan mahramnya”, ini aturanya untuk warung kopi, café, dan Restoran, bagaimana kalau di sekolah dan mahasiswa/i dikampus.?” Kata Fricillia Ramadhanti. Bendahara Umum FL2MI Wilayah Aceh.

"Terkait poin ke 13 ini, sebelumnya sudah di atur dalam Qanun No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum), seperti kita ketahui bersama bahwa dalam beberapa penjelasan terkait khalwat yang berarti “sunyi” atau “sepi”. Sedangkan menurut istilah lainya, Khalwat merupakan keadaan seseorang yang menyendiri dan jauh dari pandangan orang lain. Terang Friscill.

"Dalam arti negatif, khalwat berarti perbuatan berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak terikat dengan hubungan perkawinan, keduanya bukan pula mahram, sedangkan warung kopi, café, dan restoran itukan tempat keramaian, terbuka dan sangat umum. 'Tegasnya.

"bahwa poin tersebut sangat ambigu, dan perlu di sosialisasikan dan dijelaskan oleh Bupati Bireun, Apakah makan dan minum semeja di warung kopi, café, dan restoran juga di anggap khalwat? Tanya ‘Fricill.

Fricill Juga Menambahkan, secara keseluruhan Imbauan tersebut biasa-biasa saja karena tidak terdapat sanksi yang mengikat. "ini hanya himbauan demi kesadaran masyarakat Aceh dalam melaksanakan Syariat, tapi jangan sampai kemudian aturan atau Himbauan yang dibuat malah dinilai aneh oleh masyarakat".

Mahasiswi Jurusan Keperawatan  Poltekes Kemenkes Banda Aceh ini, juga menegaskan, Masyarakat perlu penjelasan langsung dari Bapak Bupati Bireun, karna beliau yang menandatangani Imbauan tersebut.

Pemerintah kabupaten harus menjelaskan keseluruhan poin-poin tersebut, jangan terburu buru dalam mengambil keputusan tanpa penjelasan yang kuat, ini itu, ini itu dilarang, beliau harus menjelaskan pertimbanganya apa, kemudian kajian-kajiannya berdasarkan apa terhadap aturan yang dikeluarkan? 

Ia menegaskan "peraturan ini harus dijelaskan kepada segenap masyarakat publik agar tidak bingung dalam menanggapinya, khususnya Masyarakat Bireun, tutup Fricill.

Reporter : Muhammad Fadhil
Editor      : Redaksi
banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Pers Mahasiswa AL-Kalam, IAIN Lhokseumawe Phone. 0852 6017 5841 (Pimpinan Umum). Powered by Blogger.