![]() |
Foto: Alya Nadila |
www.lpmalkalam.com- Selasa (28/05/2024), Aula Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, kembali digelar Seminar Kajian Matematika dalam Islam oleh jurusan Tadris Matematika yang berkolaborasi dengan mahasiswa Tadris Matematika semester dua. Seminar tersebut mengusung tema "Penggunaan Matematika dalam Fikih Warisan Seri ke-2". Kegiatan ini berlangsung dengan tujuan melanjutkan seminar sebelumnya pada Kamis (02/05/2024) lalu dengan materi serupa yang belum dibahas secara tuntas oleh pemateri.
Acara berlangsung dari pukul 09.30 s.d. 11.00 WIB yang dihadiri oleh segenap dosen Tadris Matematika serta seluruh mahasiswa Tadris Matematika IAIN Lhokseumawe. Adapun agenda dalam seminar tersebut yakni penyampaian materi oleh Dr. Safriadi, M.A., dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam penyampaian materinya, Dr. Safriadi, M.A. lebih dulu mengungkapkan apresiasi terhadap judul yang diangkat dalam seminar karena minimnya pengetahuan masyarakat Islam tentang ilmu faraidh sehingga banyak perselisihan yang terjadi dalam menetapkan warisan dari sang mayit.
Paparan makalah yang telah disampaikan oleh mahasiswa Tadris Matematika semester dua pada seminar sebelumnya kembali dibahas oleh pemateri dengan menjelaskan lebih detail terkait istilah-istilah yang terdapat dalam ilmu faraidh dan hak bagi ahli warisnya. Istilah-istilah dalam ilmu faraidh cukup banyak, seperti ahli waris yang dikategorikan menjadi empat macam yaitu bunuwwah, ubuwwah, ukhuwah, dan 'ummuwwah dan juga adanya perolehan harta bagi ahli waris, yaitu 1/6, 2/3, 1/3, 1/8, 1/4, 1/2, dan asabah (sisa harta).
Tak hanya memberikan pemahaman tentang itu saja, beliau juga menegaskan siapa yang memperoleh hijab (penghalang) sehingga seseorang tidak dapat menerima hak waris. "Dalam penerapan matematika, KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) digunakan untuk menyamakan penyebut dalam konsep perhitungan faraidh. Namun, dalam ilmu faraidh adanya solusi tersendiri untuk menyamakan penyebut sehingga diperoleh hak waris yang benar. Solusi tersebut seperti tamassul, tadakhul, tawafuk, dan tabayyun," jelas Dr. Safriadi, M.A.
Pada sesi tanya jawab, muncul lebih dari 15 pertanyaan menyangkut permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dalam pembagian hak waris yang ditanyakan oleh audiens kepada pemateri.
![]() |
Foto: Alya Nadila |
Jurusan Tadris Matematika sekaligus panitia pelaksana seminar mengharapkan dengan adanya seminar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait ilmu faraidh sehingga mencegah terjadinya kesalahpahaman dan perselisihan.
Reporter: Alya Nadila
Editor: Redaksi