![]() |
Foto: Pixabay.com |
www.lpmalkalam.com- Fenomena
tindak hakim sendiri atau eigenrichting semakin sering menjadi
sorotan di Indonesia. Tindakan ini terjadi ketika masyarakat mengambil alih
peran penegak hukum dengan menghakimi, menghukum, bahkan melakukan kekerasan
terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan, tanpa melalui proses hukum
yang sah. Di balik maraknya aksi seperti ini, tersimpan persoalan mendasar
yaitu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang dianggap
lamban dan tidak adil.
Ketidakpercayaan
terhadap sistem hukum menjadi faktor utama munculnya tindakan main hakim
sendiri. Masyarakat merasa aparat penegak hukum gagal dalam menanggulangi
kejahatan dan memberikan rasa aman. Ketika kejahatan marak terjadi dan pelaku
tidak segera diproses, masyarakat cenderung mengambil tindakan sendiri dengan
dalih untuk menimbulkan efek jera atau mencegah kejahatan serupa terulang.
Dalam situasi massa yang besar, pelaku tindak hakim sendiri merasa aman dari
jeratan hukum karena sulit diidentifikasi secara individual.
Tindakan
main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta
benda, tetapi juga merusak kredibilitas sistem hukum. Fenomena ini mengancam
stabilitas sosial, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan merongrong kewibawaan
negara. Di sisi lain, maraknya aksi ini juga memperlihatkan lemahnya pendidikan
hukum di masyarakat, sehingga mereka tidak memahami hak, kewajiban, dan risiko
hukum dari tindakan tersebut.
Kasus
penganiayaan terhadap bocah yang dituduh mencuri, pembakaran properti milik
terduga pelaku kejahatan, hingga pengeroyokan oleh massa merupakan potret nyata
dari fenomena ini. Kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah,
melainkan sudah menjadi gejala sosial yang meluas dan berulang.
Mengatasi
fenomena ini memerlukan upaya komprehensif. Perlu ada reformasi sistem hukum
agar lebih responsif, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat. Selain itu,
edukasi hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya supremasi hukum dan bahaya tindakan main hakim sendiri. Penegakan
hukum yang tegas terhadap pelaku eigenrichting juga harus
dilakukan untuk menegaskan bahwa keadilan hanya boleh ditegakkan melalui
mekanisme hukum yang sah.
Referensi :
https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/2168/1244/4990
https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/744/384/1344
https://www.penasihathukum.com/sebuah-pelanggaran-hukum-ini-5-contoh-tindakan-main-hakim-sendiri
https://kolom.espos.id/hentikan-main-hakim-sendiri-2038925
Penulis: Ismi Sayyidina Lubis
Editor: Zuhra