Portal Berita Al-Kalam

Milad 56 dan Perpres 56: Simbol Kebangkitan UIN Sultanah Nahrasiyah Menuju Kampus Global

  Foto: Qonita Sholihat www.lpmalkalam.com-  Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar Sidang Senat Terbuka s...

HEADLINE

Latest Post

12 Mei 2025

Tindak Hakim Sendiri: Cermin Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Sistem Hukum

Foto: Pixabay.com

www.lpmalkalam.com- Dewasa ini, eigenrichting atau tindak main hakim sendiri kerap menjadi isu yang marak terjadi di negara kita, Indonesia. Hal ini terjadi ketika masyarakat mengambil alih peran penegak hukum melalui tindakan kekerasan tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai, hanya berdasar pada spekulasi atau dugaan bahwa "seseorang bersalah". Perbuatan ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah dan semakin menjalar di masyarakat sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja para penegak hukum.

Maraknya berita di media sosial mengenai kasus atau skandal yang melibatkan oknum penegak hukum turut memperburuk citra institusi hukum. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat akibat penyalahgunaan wewenang serta perilaku amoral sebagian oknum penegak hukum.

Kegagalan penegak hukum dalam menjalankan fungsi preventif dan represif terhadap tindak kejahatan juga menjadi faktor besar yang mendorong terjadinya eigenrichting. Dalam praktiknya, ketika suatu kejahatan dianggap ditangani terlalu lambat oleh aparat, masyarakat sering merasa berhak untuk mengambil tindakan sendiri demi keadilan yang cepat dan langsung. Namun, tindakan ini pada dasarnya adalah keliru.

Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal kejahatan. Hak dan perlindungan bagi pelaku maupun korban telah diatur dalam sistem hukum kita demi menjaga tatanan keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh lembaga yang berwenang.

Mengatasi masalah ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi para penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan publik dengan menjaga integritas, moral, dan martabat profesinya. Masyarakat pun dituntut untuk memiliki kesadaran hukum dan kedewasaan dalam menyikapi kasus-kasus hukum.

Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif pemerintah dalam menyosialisasikan edukasi hukum yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat demi membentuk kehidupan bangsa yang lebih adil dan tertib.

Referensi :

https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/2168/1244/4990

https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/744/384/1344

https://www.penasihathukum.com/sebuah-pelanggaran-hukum-ini-5-contoh-tindakan-main-hakim-sendiri

https://kolom.espos.id/hentikan-main-hakim-sendiri-2038925

https://www.kompasiana.com/muhammaddahron2351/67a6f22ec925c45f2811e032/fenomena-main-hakim-sendiri-apa-yang-salah-dengan-sistem-hukum-kita?page=2&page_images=1

Penulis: Ismi Sayyidina Lubis

Editor: Putri Ruqaiyah

banner
Previous Post
Next Post
Comments
0 Comments

0 comments:

Mengenai Saya

Foto saya
Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al – Kalam adalah salah satu lembaga pers mahasiswa guna mengembangkan bakat jurnalis muda yang berada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.

Redaksi Al-Kalam

Nama

Email *

Pesan *

LPM AL-Kalam IAIN Lhokseumawe, 0821-6414-4543 (Pemimpin Redaksi) 0852-6227-8755 (Sekretaris Redaksi) Alamat:Jl. Medan Banda Aceh,Alue Awe,Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Diberdayakan oleh Blogger.