![]() |
Foto: Pexels.com |
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) anggota komisi I DPR RI, Soleh, mengusulkan larangan di setiap media sosial untuk memiliki second account atau akun ganda yang akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, pada Selasa (15/07/2025).
Menurut Soleh, akun ganda kerap disalahgunakan oleh akun-akun buzzer untuk menyebarkan hoaks sehingga menjadi perusak dalam ruang digital. Namun, usulan ini menuai kontroversi di kalangan warganet. Banyak yang menilai larangan penggunaan akun ganda justru menutup ruang berekspresi diri, tak sedikit warganet menggunakan akun ganda untuk lebih membuka diri dengan tetap menjaga privasi dan membatasi interaksi dengan orang-orang tertentu. Serta larangan menggunakan akun ganda dapat merugikan beberapa pihak, seperti anak muda yang menjalankan bisnis online.
Salah satu komentar yang berada di aplikasi Instagram dari akun @acandras08 mengatakan, "Kalau digunakan untuk akun usaha UMKM gimana, Pak? Verifikasinya perlu pake identitas siapa? Untuk lembaga, pun, satu lembaga perlu, lho beberapa akun, karena beberapa lembaga perlu setiap programnya dibuatkan akun, untuk kepentingan campaign dan komunikasi publik yang lebih efektif." Dalam komentar ini menunjukkan bahwasanya kebijakan larangan memiliki akun ganda bisa berdampak luas, bahkan menyebabkan hambatan komunikasi publik dan promosi digital.
Dari akun lain @fira.mgfira juga menilai bahwa usulan ini tidak tepat sasaran. Menurutnya, "Jika tujuannya adalah untuk menangkal penyalahgunaan akun palsu atau hoaks, pendekatan yang lebih tepat adalah edukasi literasi digital, penegakan hukum atas penyebaran hoaks, dan kerja sama dengan platform untuk mendeteksi akun bot atau abusive."
Menanggapi hal tersebut, beberapa platform media sosial seperti Meta (Instagram, Facebook) dan TikTok sudah memberikan tanggapan dengan menindak lanjutkan akun-akun ganda yang melanggar aturan. Termasuk akun-akun buzzer yang memalsukan identitas, menyebarkan hoaks, serta menirukan orang lain. Meta akan mengambil tindakan untuk take down akun tersebut jika ada yang melaporkan. Dengan demikian, pihak platform menilai bahwa penggunaan akun ganda tidak serta merta melanggar aturan, selama tidak disalahgunakan.
Pertimbangan dari berbagai sudut pandang, seharusnya usulan larangan akun ganda tidak diterapkan secara menyeluruh. Daripada membatasi hak berekspresi dan komunikasi publik, sebaiknya dilakukan pendekatan yang lebih bijak dengan memperkuat literasi digital, memperketat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan, memperkuat literasi digital, serta melakukan kerja sama dengan platform media sosial untuk menangani akun-akun yang melanggar. Untuk menghasilkan ruang digital yang sehat tidak harus dengan melarang, namun dengan memberikan edukasi yang bijak.
Penulis: Intan Nuraini
Editor: Zuhra